BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Serang tengah mendalami dugaan adanya aliran uang ke rekening milik keluarga Direktur Utama atau Dirut PT SBM atau Serang Berkah Mandiri Isbandi Ardiwinata Mahmud dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perusahaan dengan kerugian Rp2,3 miliar.
Plt Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan, uang PT SBM itu dikirim ke rekening pribadi Isbandi.
Bahkan penyidik juga melakukan pendalaman adanya aliran uang PT SBM kepada keluarganya.
“Di mana yang bersangkutan menarik uang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan menstranfer ke rekening pribadi dan ada dugaan ke keluarga,” katanya.
Meryon mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan adanya keterlibatan orang lain.
Namun untuk saat ini, Dirut PT SBM masih menjadi pelaku tunggal dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan BUMD Kabupaten Serang tersebut.
“Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jadwal Shuttle Bus Gratis ke IMOS 2025 dari Rawa Buntu-ICE BSD PP, Duduk Manis Sampai Venue
Meryon menambahkan, Dirut PT SBM dimungkinkan akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Kemungkinan itu ada (TPPU) tim masih melakukan penyidikan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Meryon mengatakan, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang itu bermula pada tahun 2019 menjabat sebagai komisaris, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat sebagai direktur utama pada 2022.
“Selaku Direktur Utama PT SBM telah menyalah gunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan PT SBM dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM,” katanya.
Meryon menerangkan modus operandi yang dilakikan yaitu menarik dana dari rekening perusahaan, lalu mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening keluarga, bahkan menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme yang sah.
BACA JUGA: Jadwal BRI Super League 2025-2026 Pekan 6, Ada Duel Dewa United vs PSBS Biak
“Di transaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Meryon menerangkan, uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.
“Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil inovva yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, Meryon menambahkan uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.***















