Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Uang PT SBM yang Digelapkan Isbandi Ardiwinata Diduga Mengalir ke Keluarga

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 September 2025 | 18:10
Isbandi Ardiwinata Mahmud

Dirut PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud digelandang Kejari Serang, kemarin. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Serang tengah mendalami dugaan adanya aliran uang ke rekening milik keluarga Direktur Utama atau Dirut PT SBM atau Serang Berkah Mandiri Isbandi Ardiwinata Mahmud dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perusahaan dengan kerugian Rp2,3 miliar.

Plt Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan, uang PT SBM itu dikirim ke rekening pribadi Isbandi.

Bahkan penyidik juga melakukan pendalaman adanya aliran uang PT SBM kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

“Di mana yang bersangkutan menarik uang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan menstranfer ke rekening pribadi dan ada dugaan ke keluarga,” katanya.

Meryon mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan adanya keterlibatan orang lain.

Namun untuk saat ini, Dirut PT SBM masih menjadi pelaku tunggal dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan BUMD Kabupaten Serang tersebut.

“Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jadwal Shuttle Bus Gratis ke IMOS 2025 dari Rawa Buntu-ICE BSD PP, Duduk Manis Sampai Venue

Meryon menambahkan, Dirut PT SBM dimungkinkan akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

BACAJUGA:

Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51
Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52

“Kemungkinan itu ada (TPPU) tim masih melakukan penyidikan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Meryon mengatakan, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang itu bermula pada tahun 2019 menjabat sebagai komisaris, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat sebagai direktur utama pada 2022.

“Selaku Direktur Utama PT SBM telah menyalah gunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan PT SBM dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM,” katanya.

Meryon menerangkan modus operandi yang dilakikan yaitu menarik dana dari rekening perusahaan, lalu mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening keluarga, bahkan menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme yang sah.

BACA JUGA: Jadwal BRI Super League 2025-2026 Pekan 6, Ada Duel Dewa United vs PSBS Biak

“Di transaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Meryon menerangkan, uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.

“Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil inovva yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, Meryon menambahkan uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Isbandi Ardiwinatakejari serangkorupsiPT SBMsbmuang
Previous Post

TelkomMetra Perkuat Platform AdClaim Bersama BPJS Kesehatan, Kelola Klaim Lebih Mudah

Next Post

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

Related Posts

Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51
Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52
Yeremia Mendrofa
Daerah

Dana Sekolah Gratis Tersendat, DPRD Banten Desak Pemprov Segera Cairkan

12 Maret 2026 | 19:16
Warmindo NYC
Daerah

Warmindo NYC Warjok Serang Tawarkan Paket Bukber Rp25 Ribu Selama Ramadan

12 Maret 2026 | 17:55
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51
Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda