BANTENRAYA.COM – Pemkab Pandeglang berencana membuka Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa dan kelurahan.
Pembentukan Posbankum merupakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum Kanwil Provinsi Banten. Bantuan hukum dari pemerintah tersebut diberikan kepada masyarakat secara gratis.
“Silaturahmi dan kunjungan dari Kementerian Hukum ini kami membahas kaitan dengan posko bantuan hukum gratis di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, usai menerima silaturahmi dari jajaran Kementerian Hukum Kanwil Provinsi Banten, di ruang kerjanya, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA: Kuasa Hukum PT MAS Bantah Stockpile Batu Bara di Toyomerto Tak Berizin
“Kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum akan membentuk posko bantuan hukum gratis untuk masyarakat,” kata
Iing mengatakan, Kementerian Hukum akan meluncurkan pembentukan posbankum dan portal informasi bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang. Posbankum tersebut dalam rangka menindak lanjuti program dari Pemerintah Pusat.
“Kami sangat menyambut baik, karena program bantuan hukum gratis untuk masyarakat ini sebagai asta cita dari bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
BACA JUGA: Tinggal Klik! 3 Link Poster Peringatan Hari Ozon Sedunia 2025, Desain Terbaik dan Keren
Posbankum Diharapkan jadi Program Nasional
Iing berharap, program bantuan hukum dari Kementerian Hukum menjadi gerakan nasional untuk memastikan tidak ada warga desa yang tertinggal dalam mendapatkan akses dan perlindungan hukum.
“Dengan adanya posko bantuan hukum gratis bisa memberikan pendampingan hukum secara gratis dan mengedukasi kepada masyarakat tentang pemahaman hukum,” harapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pandeglang, Muslim Taufik menyabut, baik dengan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat dari Kementerian Hukum.
“Kementerian Hukum Banten mengajak pemda berkolaborasi kaitan dengan bantuan hukum kepada masyarakat,” tuturnya.
“Jadi nanti kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum akan membuat posko bantuan hukum di desa dan kelurahan,” tuturnya. ***