BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum PT Mitra Ardiana Sukses (MAS) Syaifullah membantah jika stockpile batu bara di belakang SPBU Toyomerto di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tidak berizin.
Ia memastikan stockpile batu bara di Toyomerto tersebut memiliki semua perizinan yang dipersyaratkan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta perizinan-perizinan yang lainnya.
Sebelumnya, mahasiswa dan warga Kecamatan Kramatwatu menyoroti keberadaan fasilitas itu di belakang SPBU Toyomerto yang diduga tidak berizin dan berpotensi menggangu kesehatan masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Rute ke IMOS 2025 di ICE BSD Naik Transjakarta, Cek Tahap Demi Tahapnya
Syaifullah mengatakan, hasil penapisan otomatis sistem informasi dokumen lingkungan hidup amdalnet stockpile batu bara dengan nomor registrasi: 6808ABC89490E.
“Dalam izin yang dikeluarkan KLH itu kegiatan utamanya adalan menampung dan menyalurkan batu bara, jadi izinnya sudah ada dan lokasinya di Toyomerto,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin 15 September 2025.
Izin Stockpile Terbit Awal 2025
Selain izin lingkungan, Syaifullah juga mengungkapkan, perusahaan juga sudah memiliki perzinan berbasis risiko, NPWP, dan pengukuhan usaha kena pajak.
BACA JUGA: Vespa LX 125 i-GET, Skuter Dengan Harga Terjangkau di Bulan September 2025
“Hari Jumat 12 September 2025 kemarin kita juga menghadap ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang karena ada informasi bahwa stockpile di Toyomerto tidak berizin,” tuturnya.
“Izin keluarnya 23 Januari 2025 tahun ini,” ungkapnya.***


















