BANTENRAYA.COM – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon meluncurkan program diskon 20 persen piutang dan penghapusan denda pajak PBB-P2.
Pemkot Cilegon mencatat, saat ini ada sebanyak Rp241,46 miliar piutang PBB-P2 yang terdiri atas Rp173,81 miliar piutang pokok dan Rp67,64 miliar piutang.
BPKPAD sendiri mengaku tak mematok taget pendapatan dari program tersebut. Namun pihaknya mengasumsikan bisa meraup Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.
BACA JUGA: Pelajar di Banten Didorong untuk Speak Up Seputar Masalah Kekerasan
Tidak hanya wajib pajak (WP) peroranganm program diskon piutang dan penghapusan denda ini juga bisa dimanfaatkan wajib pajak badan atau perusahaan.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, program sudah diluncurkan per hari ini Senin 15 September 2025 sampai 15 Desember 2025.
“Piutang itu pokoknya diskon 20 persen dan dendanya dihapuskan 100 persen dari tahun 1990 sampai 2025,” katanya, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah, Pemkab Serang Bersiap Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Diskon PBB-P2 untuk Memancing Penunggak Bayar Kewajibannya
Dana menyampaikan, pihaknya mengaku kesulitan untuk menagihkan PBB-P2 yang perusahaan. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar perusahaan itu sudah tak beroperasi bahkan pemiliknya ada di luar negeri.
“Ada pajak perusahaan juga. Memang yang perusahaan ini kebanyakan sudah tutup dan orangnya tidak ada,” ujarnya. ***


















