BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada Pemkot Cilegon soal rencana program kebijakan relaksasi pajak berupa pemotongan 20 persen pembayaran utang pajak dan penghapusan denda PBB-P2.
Jika kebijakan ralaksasi PBB-P2 dari Pemkot Cilegon diterapkan, diharapkan akan sangat bermanfaat membantu masyarakat di tengah melemahnya kemampuan ekonomi sekarang.
Kendati begitu, DPRD Kota Cilegon mengingatkan agar Pemkot Cilegon mengkaji matang kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Pencairan Dana Sekolah Gratis di Banten Ternyata tak Semudah Itu, Beberapa Sekolah Terkendala
Anggota DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah seharusnya krati mencari pendapatan.
Dengan program tersebut bisa menjadi pemasukan PAD dan menyeimbangkan APBD yang masih berpotensi divisi.
“Bagaimana program-program yang dicanangkan oleh TAPD ternyata bisa mendobrak PAD juga. Karena kondisi keuangan kota Cilegon kan emang daftar proyeksinya kan masih minus,” ujarnya.
“Nah, emang dibutuhkan kreatifitas lah oleh TRPD. Itu menjadi pajak masukan untuk PAD, ya bagus,” katanya, Kamis 11 September 2025.
Ari menyampaikan, terlebih lagi ada proyeksi Rp90 miliar yang akan masuk dari piutang pajak sebesar Rp140 miliar dan denda Rp60 miliar.
“Tidak bisa disalahkan pimpinan daerah. Memang TAPD ini harus bisa maksimal dalam menggali pendapatan. Jadi diharapkan bisa membantu masyarakat dan maksimal dana yang masuk,” ujarnya.
Pemkot Cilegon Jangan Salah Hitung Soal Relaksasi PBB-P2
Anggota DPRD Kota Cilegon lainnya Ahmad Aflahul Aziz, meminta pemkot menghitung secara cermat potensi pendapatan yang akan masuk, sehingga tidak meleset dari target. Sebab, dirinya pesimis bisa masuk sampai Rp90 miliar sampai Desember nanti.
“Harus cermat dan dihitung ulang. Apalagi ini sampai Desember nanto,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon akan memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan pemotongan piutang PBB-P2.
BPKPAD Kota Cilegon menargetkan potensi uang masuk dari pemberlakukan kebijakan tersebut sebesar kurang lebih Rp90 miliar.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, dalam data sebanyak 140 miliar lebih piutang PBB-P2 di Kota Cilegon dari 2014 sampai 2025.
Di mana, piutang tersebut diharapkan bisa masuk dengan adanya kebijakan pemotongan 20 persen yang diberlakukan kepada wajib pajak (WP) jika membayarkan hutangnya.
“Kurang lebih segitu (Rp90 miliar) bisa masuk. Pekan depan kita akan berlakukan pemotongan 20 persen piutang pajak kepada wajib pajak,” katanya. ***
















