BANTENRAYA.COM – Sebanyak 69 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dipastikan tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Status puluhan tenaga honorer itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin.
Alasannya, saat pengusulan data honorer ke KemenpanRB, 69 honorer honorer tersebut tak lagi aktif bekerja.
BACA JUGA: 18 Tahun jadi Bankir, Yoka Desthuraka Sudah Kantongi Cara Buat BPRS CM Melesat
“Dari yang tidak lolos, 16 itu rupanya R4. Jadi mereka itu guru yang sudah lolos PPPG,” ujar Iqbal saat ditemui di kantornya pada Kamis, 11 September 2025.
“Ada juga yang memang sudah pensiun atau sudah bekerja di tempat lain. Jadi tidak lolos ketika dicek di kementerian. Paling banyak dari Dinas Kesehatan dan Pendidikan,” katanya.
Iqbal mengatakan, BKPSDM sendiri sebelumnya mengusulkan sekitar 3.625 pegawai honorer untuk diajukan menjadi PPPK paruh waktu.
Dari total tersebut, pemerintah pusat kemudian merilis persetujuan formasi PPPK paruh waktu sebanyak 3.556. Para pegawai kemudian harus mengikuti prosedur berikutnya.
BACA JUGA: Sharp Dongkrak Pasar Kulkas dengan Teknologi J-Tech Inverter
“Prosesnya masih cukup panjang. Setelah persetujuan formasi itu muncul, mereka harus mengisia daftar riwayat hidup (DRH) di akun masing-masing,” katanya.
Selama proses pengajuan ini juga, Iqbal menyampaikan bahwa pihak BKPSDM sendiri kerap mendapat keluhan dari para pegawai.
Kebanyakan, keluhan yang muncul ialah soal kepastian pegawai honorer terkait pengangkatan dirinya. Keluhan lain yang muncul ialah persoalan teknis selama proses pengajuan.
Meski begitu, ia menyebut ada beberapa keluhan yang tidak bisa dijelaskan ke para pegawai.
“Dari awal tuh ada yang mengeluh kenapa pengumumannya lama, kemudian juga soal SPTJM ada juga beberapa yang memang kita tidak bisa memberi jawaban sesuai regulasi,” ujarnya.
Iqbal juga menegaskan terkait penggajian honorer. Dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, tertulis acuan untuk menentukan gaji.
Pemerintah daerah diberi dua alternatif, yakni memberi upah atau gaji menyesuaikan dengan upah minimum daerah tersebut atau menggaji PPPK paruh waktu sesuai dengan gaji mereka saat masih berstatus pegawai non ASN.
Kemudian, Pemkab Lebak sendiri memilih opsi kedua, yakni sesuai gaji eksisting pegawai saat ini. Hal itu dilakukan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Lebak.
“Terlalu besar jika menyesuaikan UMK. Jadi pimpinan memutuskan, ketika gaji honorer itu Rp1,5 juta per bulan, maka gaji ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan sama,” terang dia.
Tenaga Honorer Diminta Segara Isi DRH
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pegawai Ikatan Non ASN (IPNA) Lebak, Bahri Permana meminta agar seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Lebak segera untuk mengisi DRH, sesuai dengan prosedur lanjutan dalam proses perekrutan ini.
Dia juga mengapresiasi langkah Pemkab Lebak yang memperjuangkan para honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kita juga akan melakukan pendataan ulang, khawatir ada rekan kami yang ternyata tidak lolos. Jika memang ada kita akan coba aspirasikan ke pemerintah pusat,” kata Bahri. ***
















