BANTENRAYA.COM – Diduga tidak terima ditegur membuang Pempers sembarangan, Tubagus Heno Enrico (48) karyawan rumah makan di Taman Krakatau, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dianiaya keluarga konsumen.
Adik korban, Ratu Lourena mengatakan, jika kasus penganiyaan bermula saat kakaknya, menegur seorang pelanggan perempuan yang diduga buang pampers sembarangan pada 17 Juni 2025 lalu.
“Saat ibu tersebut buang pampers di bawah wastafel, kakak saya menegurnya dengan sopan karena tempat sampah pampers ada di luar. Kalau di dalam kan bau, khawatir bikin pengunjung tak nyaman,” katanya, Minggu 7 September 2025.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Menhut Raja Juli, Viral Keciduk Main Domino Bareng Pembalak Liar
Ratu menjelaskan setelah peristiwa buang pampers itu, dua orang pria yang diketahui berinisial AM dan ZA datang ke rumah makan. Salah satu pelaku berinisial AM diduga tidak terima istrinya ditegur oleh kakaknya.
“AM dan ZA ini datang dan ngajak kakak saya berkelahi, tapi kakak saya enggak mau ladeni,” jelasnya.
Meski ditolak, Ratu mengungkapkan AM dan ZA tetap menghajar kakaknya itu. Dimana ZA memegang badan Tubagus Heno Enrico sedangkan AM memukulinya.
“Kakak saya dipegangin ZA dan dia dipukuli AM,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74
Ratu menegaskan, atas perbuatan keduanya, Tubagus Heno Enrico telah melapor ke Mapolsek Kramatwatu dengan Nomor: STTLP/166/VI/2025/Sektor agar kedua pelaku diberi efek jera.
“Laporannya sudah diambil alih Polresta Serang Kota,” tegasnya.
Keluarga yang Buang Pampres Sembarangan Telah Diperiksa
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan dari pemeriksaan AM dan ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan bukan pengeroyokan.
“Kami sangkakan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan-red) bukan 170 KUHP (tentang pengeroyokan-red) karena salah satu tersangka ini hanya memegang saja,” katanya.
Namun, Alfano mengungkapkan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran adanya permohonan dari pihak keluarga. Sebab, tersangka masih mempunyai anak yang masih kecil.
“Ada permohonan dari keluarga, tersangka masih punya anak yang masih kecil,” tuturnya. ***



















