BANTENRAYA.COM – Seorang terduga copet perempuan berunisial NA (38) warga Kabupaten Tangerang, diamankan anggota Polsek Cikande.
Terduga copet perempuan itu diamankan usai gagal menjalankan aksinya di depan PT Eagle Nice, Jalan Raya Lanut Gorda, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Sabtu 6 September 2025 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek, atas dugaan pencurian dompet milik Siti Nuraeni (34), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Tegur Konsumen Gegara Buang Pampers, Karyawan Rumah Makan di Serang Dianiaya
“Kejadiannya kemarin di depan PT Eagle,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2025.
Tatang menjelaskan sebelum kejadian, korban sedang membeli jajanan di depan perusahaan dalam kondisi berdesakan.
Tanpa disadari, dompet berisi uang tunai sebesar Rp2 juta miliknya sudah berpindah ke tangan pelaku.
“Waktu desak-desakan pelaku mengambil dompet korban,” jelasnya.
BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli Perekrutan Tenaga Kerja, Warga Sukamanah Geruduk Kantor Desa
Tatang menambahkan, mengetahui hal tersebut, Siti Nuraeni berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu langsung menarik perhatian warga dan rekan korban yang berada di lokasi.
“Rekan korban yang ada di TKP langsung memegangi tangan pelaku, supaya tidak kabur,” tambahnya.
Copet Perempuan Diamankan Security Perusahaan
Tatang menjelaskan tak lama kemudian, security PT Eagle Nice datang dan langsung mengamankan terduga pelaku copet perempuan tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke anggota Polsek Cikande.
“Diserahkan ke pihak Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Tatang menegaskan korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, sementara barang bukti berupa dompet berhasil diamankan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun,” tegasnya. ***