BANTENRAYA.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, berhasil mengamankan dua pengedar obat terlarang ke kalangan pelajar di dua lokasi berbeda.
Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti 1.022 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Kedua pengedar tersebut yaitu MF (25) warga Lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan JM (20) warga Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lapak Pedagang Stadion MY, Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan penangkapan kedua remaja asal Kota Serang itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan pada 20 januari 2025,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (4/2/2025).
Yudha menambahkan dalam penyelidikan diketahui seorang pemuda berinisial MF, diduga melakukan bisnis obat terlarang dengan target di kalangan pelajar, dan warga.
Baca Juga: Usai Pamer Kemaluan, Pelaku Ekshibisionis di Serang Dituntut 2 Tahun
“Kami mengamankan tersangka MF di rumahnya di wilayah Cipare, Kota Serang. Disana kami mengamankan barang bukti sebanyak 398 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 108 butir obat jenis tramadol,” tambahnya.
Yudha menerangkan dari penangkapan MF itu, penyidik melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka IM pada 21 Januari 2025 lalu di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka.
“Selain tersangka JM, kami berhasil mengamankan barang bukti 372 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 70 butir obat jenis Tramadol,” terangnya.
Baca Juga: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 43 Miliar untuk Dana Hibah 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya
Yudha menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, obat terlarang itu dijual secara eceran dengan beberapa paket. Mulai dari paket Rp15 ribu hingga Rp30 ribu perbutir, dan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per lempeng.
“Mereka menjual secara cod, dengan konsumen pelajar, dan remaja,” jelasnya.
Yudha menegaskan dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Baca Juga: 15 Gombalan Maut Tema Hari Valentine, Buat Pasangan Dijamin Bakal Baper hingga Salting
“Untuk ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. ***















