Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sita Ribuan Barang Bukti, Dua Pengedar Obat Terlarang di Kalangan Pelajar Dibekuk Polresta Serang Kota

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Februari 2025 | 19:33
Sita Ribuan Barang Bukti, Dua Pengedar Obat Terlarang di Kalangan Pelajar Dibekuk Polresta Serang Kota

Dua tersangka peredaran obat terlarang digiring polisi, Selasa (4/2/2025). DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, berhasil mengamankan dua pengedar obat terlarang ke kalangan pelajar di dua lokasi berbeda.

Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti 1.022 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.

Kedua pengedar tersebut yaitu MF (25) warga Lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan JM (20) warga Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lapak Pedagang Stadion MY, Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan penangkapan kedua remaja asal Kota Serang itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan pada 20 januari 2025,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (4/2/2025).

Yudha menambahkan dalam penyelidikan diketahui seorang pemuda berinisial MF, diduga melakukan bisnis obat terlarang dengan target di kalangan pelajar, dan warga.

Baca Juga: Usai Pamer Kemaluan, Pelaku Ekshibisionis di Serang Dituntut 2 Tahun

“Kami mengamankan tersangka MF di rumahnya di wilayah Cipare, Kota Serang. Disana kami mengamankan barang bukti sebanyak 398 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 108 butir obat jenis tramadol,” tambahnya.

BACAJUGA:

Oppo Find X9

Review Lengkap Hasil Kamera Oppo Find X9 Pro, Hasilnya Jernih Minim Noise

6 November 2025 | 22:00
Poco M7

Modal Kualitas Baterai, Poco M7 Jadi Raja di Harga Rp2 Jutaan

6 November 2025 | 21:30
Kafe For The Better Tomorrow

Kafe For The Better Tomorrow Cilegon Unggulkan Produk Burger Buatan Anak Muda

6 November 2025 | 21:15
Kota Serang diguncang gempa bumi

7 Potensi Bencana Ada di Kota Serang, BPBD: Tak Punya Industri tapi…….

6 November 2025 | 21:00

Yudha menerangkan dari penangkapan MF itu, penyidik melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka IM pada 21 Januari 2025 lalu di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka.

“Selain tersangka JM, kami berhasil mengamankan barang bukti 372 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 70 butir obat jenis Tramadol,” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 43 Miliar untuk Dana Hibah 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya

Yudha menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, obat terlarang itu dijual secara eceran dengan beberapa paket. Mulai dari paket Rp15 ribu hingga Rp30 ribu perbutir, dan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per lempeng.

“Mereka menjual secara cod, dengan konsumen pelajar, dan remaja,” jelasnya.

Yudha menegaskan dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga: 15 Gombalan Maut Tema Hari Valentine, Buat Pasangan Dijamin Bakal Baper hingga Salting

“Untuk ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Kalangan pelajarPengedar Obat Terlarangpolresta serang kota
Previous Post

Kasus Korupsi Lapak Pedagang Stadion MY, Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Next Post

ASN dan Honorer di Kota Cilegon Malas Ngantor, Imbas TPP dan Gaji Tak Kunjung Cair

Related Posts

Oppo Find X9
Daerah

Review Lengkap Hasil Kamera Oppo Find X9 Pro, Hasilnya Jernih Minim Noise

6 November 2025 | 22:00
Poco M7
Daerah

Modal Kualitas Baterai, Poco M7 Jadi Raja di Harga Rp2 Jutaan

6 November 2025 | 21:30
Kafe For The Better Tomorrow
Daerah

Kafe For The Better Tomorrow Cilegon Unggulkan Produk Burger Buatan Anak Muda

6 November 2025 | 21:15
Kota Serang diguncang gempa bumi
Daerah

7 Potensi Bencana Ada di Kota Serang, BPBD: Tak Punya Industri tapi…….

6 November 2025 | 21:00
MBG Andra Soni
Daerah

Andra Soni Sebut Program MBG Dongkrak Ekonomi Daerah, Uang Beredar Bisa Sampai Rp12 Triliun

6 November 2025 | 20:45
calon direktur Pt PCM
Daerah

Separuh Kandidat Direktur PT PCM Dinilai Tidak Layak: Tidak Proper, Tidak Bagus

6 November 2025 | 20:30
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir di Pandeglang Meluas, 4 Kecamatan Kini Ikut Terendam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru di PT Supraco Indonesia, Diutamakan Domisili Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Review Lengkap Hasil Kamera Oppo Find X9 Pro, Hasilnya Jernih Minim Noise

6 November 2025 | 22:00
Poco M7

Modal Kualitas Baterai, Poco M7 Jadi Raja di Harga Rp2 Jutaan

6 November 2025 | 21:30
Kafe For The Better Tomorrow

Kafe For The Better Tomorrow Cilegon Unggulkan Produk Burger Buatan Anak Muda

6 November 2025 | 21:15
Kota Serang diguncang gempa bumi

7 Potensi Bencana Ada di Kota Serang, BPBD: Tak Punya Industri tapi…….

6 November 2025 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda