Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Lapak Pedagang Stadion MY, Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Februari 2025 | 19:14
Kasus Korupsi Lapak Pedagang Stadion MY, Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Sarnata saat mendengarkan tuntutan JPU, Selasa 4 Februari 2025

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang (Kadispora Kota Serang) Sarnata dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri, Selasa (4/2/2025).

Sedangkan pihak swasta Basyar AL Haafi dituntut pidana selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah, dalam kasus korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta.

Baca Juga: Usai Pamer Kemaluan, Pelaku Ekshibisionis di Serang Dituntut 2 Tahun

JPU Kejari Serang Hardiansyah mengatakan jika terdakwa Sarnata dan Basyar Al Haafi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ichwanudin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Hardiansyah menambahkan Sarnata juga diharuskan membayar uang pengganti Rp107 juta subsider 2 tahun 10 bulan, dan denda 200 juta subsider 4 bulan

Baca Juga: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 43 Miliar untuk Dana Hibah 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya

Sementara itu, Basyar AL Haafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp457 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan. Serta diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tambahnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023, perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.

Baca Juga: Strategi Bisnis yang Tepat Kuncu BRI Cetak Kinerja Fundamental Solid hingga Optimis Tumbuh Berkelanjutan

Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023. Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.

Sepekan sebelum adanya perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata. Disana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.

Namun, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion MY Kota Serang.

Baca Juga: Bukan Sekadar Angka, Pengamat Ungkap Deflasi Berdampak Potensi Resesi Ekonomi di Banten

Pada tanggal 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis. Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.

Disana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerjasama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi. Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening.

Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp. 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp. 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar Wajib Wujudkan Janji Sembako Murah, Pengamat: Jangan Jadi Blunder!

Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia. Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerjasama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.

Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerjasama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. Disana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.

BACAJUGA:

KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00
Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00

Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam. Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.

Baca Juga: Sudah Fix, Pelantikan Robinsar-Fajar 20 Februari di Istana Negara

Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang. Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.

Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY. Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.

Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 29 Ayat (9), yaitu Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama Barang Milik Negara.

Baca Juga: Loper Binaan Radar Banten Group Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Publik.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Serang. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. ***

Editor: Administrator
Tags: dituntut 5 tahun penjaraKadispora Kota SerangKasus KorupsiStadion MY Ciceri
Previous Post

Usai Pamer Kemaluan, Pelaku Ekshibisionis di Serang Dituntut 2 Tahun

Next Post

Sita Ribuan Barang Bukti, Dua Pengedar Obat Terlarang di Kalangan Pelajar Dibekuk Polresta Serang Kota

Related Posts

KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00
Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Serang Buat Roadmap Pengelolaan Persampahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00
Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A37 yang bakal segera hadir. (Instagram/@whatmobile_official)

Samsung Siap Luncurkan 2 Ponsel Keren, Performanya Mirip Flaghsip Killer

19 Februari 2026 | 03:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda