BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang (Kadispora Kota Serang) Sarnata dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri, Selasa (4/2/2025).
Sedangkan pihak swasta Basyar AL Haafi dituntut pidana selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah, dalam kasus korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta.
Baca Juga: Usai Pamer Kemaluan, Pelaku Ekshibisionis di Serang Dituntut 2 Tahun
JPU Kejari Serang Hardiansyah mengatakan jika terdakwa Sarnata dan Basyar Al Haafi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ichwanudin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Selain pidana badan, Hardiansyah menambahkan Sarnata juga diharuskan membayar uang pengganti Rp107 juta subsider 2 tahun 10 bulan, dan denda 200 juta subsider 4 bulan
Baca Juga: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 43 Miliar untuk Dana Hibah 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya
Sementara itu, Basyar AL Haafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp457 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan. Serta diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tambahnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023, perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.
Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023. Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.
Sepekan sebelum adanya perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata. Disana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.
Namun, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion MY Kota Serang.
Baca Juga: Bukan Sekadar Angka, Pengamat Ungkap Deflasi Berdampak Potensi Resesi Ekonomi di Banten
Pada tanggal 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis. Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.
Disana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerjasama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi. Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening.
Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp. 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp. 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar Wajib Wujudkan Janji Sembako Murah, Pengamat: Jangan Jadi Blunder!
Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia. Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerjasama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.
Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerjasama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. Disana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam. Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.
Baca Juga: Sudah Fix, Pelantikan Robinsar-Fajar 20 Februari di Istana Negara
Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang. Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.
Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY. Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.
Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 29 Ayat (9), yaitu Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama Barang Milik Negara.
Baca Juga: Loper Binaan Radar Banten Group Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Publik.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Serang. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. ***