Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Lapak Pedagang Stadion MY, Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Februari 2025 | 19:14
Kasus Korupsi Lapak Pedagang Stadion MY, Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Sarnata saat mendengarkan tuntutan JPU, Selasa 4 Februari 2025

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang (Kadispora Kota Serang) Sarnata dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri, Selasa (4/2/2025).

Sedangkan pihak swasta Basyar AL Haafi dituntut pidana selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah, dalam kasus korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta.

Baca Juga: Usai Pamer Kemaluan, Pelaku Ekshibisionis di Serang Dituntut 2 Tahun

JPU Kejari Serang Hardiansyah mengatakan jika terdakwa Sarnata dan Basyar Al Haafi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ichwanudin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Hardiansyah menambahkan Sarnata juga diharuskan membayar uang pengganti Rp107 juta subsider 2 tahun 10 bulan, dan denda 200 juta subsider 4 bulan

Baca Juga: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 43 Miliar untuk Dana Hibah 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya

Sementara itu, Basyar AL Haafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp457 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan. Serta diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tambahnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023, perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.

Baca Juga: Strategi Bisnis yang Tepat Kuncu BRI Cetak Kinerja Fundamental Solid hingga Optimis Tumbuh Berkelanjutan

BacaJuga

pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00

Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023. Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.

Sepekan sebelum adanya perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata. Disana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.

Namun, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion MY Kota Serang.

Baca Juga: Bukan Sekadar Angka, Pengamat Ungkap Deflasi Berdampak Potensi Resesi Ekonomi di Banten

Pada tanggal 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis. Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.

Disana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerjasama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi. Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening.

Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp. 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp. 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar Wajib Wujudkan Janji Sembako Murah, Pengamat: Jangan Jadi Blunder!

Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia. Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerjasama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.

Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerjasama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. Disana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam. Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.

Baca Juga: Sudah Fix, Pelantikan Robinsar-Fajar 20 Februari di Istana Negara

Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang. Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.

Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY. Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.

Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 29 Ayat (9), yaitu Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama Barang Milik Negara.

Baca Juga: Loper Binaan Radar Banten Group Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Publik.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Serang. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. ***

Editor: Administrator
Tags: dituntut 5 tahun penjaraKadispora Kota SerangKasus KorupsiStadion MY Ciceri

Related Posts

pelantikan eselon II Pemprov Banten
Daerah

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
timses
Daerah

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten
Daerah

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau
Daerah

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

24 September 2025 | 08:41

Recent News

handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda