BANTENRAYA.COM – Pamer alat kelamin saat berkendara di Jalan Raya Nangela Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Muhammad Nandi Azis (22) warga Desa Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/2/2025).
JPU Kejari Serang Ade Hartanto Isman membenarkan jika Muhammad Nandi Azis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tuntutan 2 tahun penjara,” katanya usai mengikuti persidangan tertutup yang dipimpin Majelis Hakim Yuliana.
Baca Juga: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 43 Miliar untuk Dana Hibah 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya
Ade menjelaskan perbuatan terdakwa Muhammad Nandi Azis meresahkan masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.
“Hal meringankannya bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Diketahui kasus aksi pamer alat kelamin itu viral di media sosial Instagram dan facebook, setelah korban VR mengunggah aksi pelaku di media sosial facebook miliknya pada September 2024 lalu.
Baca Juga: 15 Gombalan Maut Tema Hari Valentine, Buat Pasangan Dijamin Bakal Baper hingga Salting
Aksi ekshibisionis itu terjadi pada Minggu 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada 8 September 2024.
Ketika itu, korban dan kerabatnya baru saja menghadiri acara di wilayah Kopo dan berencana ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat dalam perjalanan di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, VR dan kerabatnya yang tengah mengendarai sepeda motor diikuti pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A 4805 LB.
Semula, VR menduga pria yang belum diketahui identitasnya itu hendak menjambretnya.
Sebab, pelaku nampak memepet sepeda motornya tersebut. Namun setelah diperhatikan pelaku tengah memegang alat kelaminnya.
Bahkan, pelaku yang diduga tengah melakukan onani mengeluarkan cairan yang diduga sperma mengenai pakaian korban. Sontak, korban langsung memaki pelaku.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar Wajib Wujudkan Janji Sembako Murah, Pengamat: Jangan Jadi Blunder!
Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku. Bahkan, korban sempat mengabadikan aksi kejar-kejaran tersebut. Usai kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Muhammad Nandi Azis akhirnya ditangkap anggota PPA Polres Serang pada 18 September 2024, ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Minggu depan pembelaan dari terdakwa,” katanya.***
 
			


















