BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dugaan pelanggaran selama Pilkada Kota Cilegon.
Dimana, 18 diantaranya masuk dan dilakukan proses register oleh Bawaslu Kota Cilegon.
18 yang teregister tersebut sebanyak 5 kasus dugaan pelanggaran diteruskan ke lembaga terkait.
5 kasus tersebut yakni 1 ke Polres Cilegon dugaan pidana pengrusakan baliho dan 4 lainnya ke BKN dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Subiah menyatakan, sepanjang Pilkada Kota Cilegon pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 25 pelanggaran.
Baca Juga: Kejari Serang Bedah 5 Rumah Warga Tak Layak Huni
“Ada 25 laporan. Dimana 18 diregister,” katanya, Senin 9 Desember 2024.
Subiah menjelaskan, dari 18 tersebut ada 5 yang direkomendasikan karena adanya dugaan pelanggaran.
“1 sudah disampaikan ke Polres soal dugaan pelanggaran pidana pemilu pengrusakan baliho. Pelaku dijerat pidana kurungan penjara,” ucapnya.
“Sisanya ada 4 ASN yang direkomendasikan ke BKN karena adanya dugaan pelanggarab netralitas,” pungkasnya. (***)















