BANTENRAYA.COM – Angka partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2024 mengalami peningkatan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Provinsi Bantrn yang dilakukan oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU) se Provinsi Banten.
Menurut Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihdan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi selesai dibacakan pada pukul 16.10 WIB.
Ia merinci, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam Model D. Hasil Prov-KWK-Gubernur yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Banten adalah, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Dr. Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan H. Ade Sumardi, S.E. dengan perolehan suara sah sebanyak 2.449.183 suara (44,12%).
Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Andra Soni, S.M., M.AP. dan Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 3.102.501 suara.
“55,88 persen suara sah sebesar 5.551.684 suara, suara tidak sah sebesar 356.492 suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 5.908.176,” katanya.
Adapun, lanjutnya, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebesar 66.05 persen.
Hal tersebut membuktikan adanya peningkatan angka partisipasi pemilih dibanding tingkat partisipasi pada Pilkada Banten tahun 2017 lalu sebesar 62.02 persen.
“Alhamdulukah proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara sudah berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ihsan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk masyatarakat Banten yang turut serta mensukseskan Pemilukada Serentak tahun 2024 ini.
Baca Juga: Andika-Nanang Gugat ke MK, Kantongi Alat Bukti Dugaan Kecurangan Pilkada Kabupaten Serang
“Tentunya dalam hal terdapat kurangnya memuaskan nanti bisa sengketa menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia mengaku, rekap pengitungan suara dan pleno sudah dilaksanakan di semua tingkatan kecamatanan hingga kabupaten/kota dan provinsi.
Pada substansinya, katanya, ketika proses penyelenggaraan rapat pleno terdapat permasalahan, sejatinya sudah ditindaklanjuti di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota dan provinsi.
Baca Juga: Geger Seorang Pria Asal Kabupaten Serang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Alami Depresi
“Apabila masih terdapat persoalan, maka kami terbuka untuk melakukan perbaikan,” ucapnya.***



















