BANTENRAYA.COM – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat hasil Pilkada Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Andika-Nanang tersebut tertuang dalam permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Dikutip Bantenraya.com dari laman MKRI, permohonnan dari Andika-Nanang itu dituangkan dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 70/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam surat tersebut diungkapkan jika permohonan PHPU itu diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 13.50 WIB.
Untuk hal tersebut, Andika-Nanang juga telah menunjuk Deni Ismail Pamungkas sebagai kuasa hukumnya.
Sementara untuk pihak termohon dalam perselihinan PHPU ini adalah KPU Kabupaten Serang.
Baca Juga: Inspektorat Banten Ajak Ubah Pandangan Negatif terhadap LSM demi Kemajuan Bangsa
Dalam lampirannya, pihak Andik-Nanang juga telah sejumlah alat bukti yang telah terdokumentasikan baik dalam bentuk salinan keras maupun lunak.
Akta permohonan PHPU Kabupaten Serang itu sendiri dibuat dan ditandatangani oleh Plt Panitera MK, Muhidin.
Diketahui, KPU Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Serang di Hotel Aston Serang, 3-4 Desember 2024.
Baca Juga: Diduga Alami Kelainan Jiwa, Pria di Kecamatan Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri
Hasilnya, paslon nomor urut 1 Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara, Sementara paslon nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-M Najib Hamas mendapatkan 598.654 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, istri dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Yandri Susanto tersebut dan pasangannya unggul atas pesaingnya.
Dalam rapat pleno itu juga, saksi dari Andika-Nanang enggan menandatangani berita acara haisl rapat pleno. ***