BANTENRAYA.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Indonesia sudah digelar sejak tanggal 27 November 2924
Salah satunya ialah daerah Kabupaten Serang yang merupakan bagian dari daerah di Provinsi Banten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi telah menetapkan perolehan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca Juga: Kota Tangsel Juara Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kabupaten Ini Urutan Buncit
Penetapan suara tersebut terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Bupati dan Wakil Bupati Serang yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024 di Ballroom Hotel Aston, Kota Serang, Banten.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin.
Dan juga disaksikan oleh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Tim Saksi Paslon 01 (Airin-Ade), Tim Saksi Paslon 02 (Andra-Dimyati), Tim Saksi Paslon 01 (Andika-Nanang), Tim Saksi Paslon 02 (Zakiyah-Najib) serta Pimpinan dan Anggota PPK Se-Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kejuaraan IWF Bahrain, Rizki Siap Berikan yang Terbaik untuk Indonesia
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @infopontirta.id pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang KPU Kabupaten Serang yang sudah menetapkan Paslon Zakiyah-Najib Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati menang telak.
“Tok! KPU Kabupaten Serang tetapkan perolehan suara Pilkada 2024, paslon Zakiyah-Najib menang telak,” tulis akun Instagram @infopontirta.id.
Baca Juga: Ketersediaan Pangan di Banten Diklaim Surplus, Pemprov Tetap Anggarkan Rp 100 Miliar untuk BTT
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin menyampaikan bahwa Paslon Nomor Urut 01 Andika-Nanang memperoleh suara sah sebanyak 254.494 suara.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Zakiyah-Najib meraih suara sah sebanyak 598.654 suara.
Sementara itu, jumlah total pemilih tetap (DPT) Kabupaten Serang sebanyak 1.225.871 pemilih.
“Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 14.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” kata Nasehudin saat membacakan pleno.
Nasehudin berterima kasih kepada seluruh jajaran PPK, Bawaslu yang telah bekerja keras mengorbankan pikiran, waktu, dan tenaga selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Terima kasih kepada teman-teman PPK, Bawaslu yang sudah bekerja keras meluangkan pikiran, waktu, tenaga, dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga: 324.170 Warga Kabupaten Serang Golput di Pilkada 2024
Dengan demikian, Paslon Zakiyah-Najib dinyatakan menang dan tinggal menunggu ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Periode 2024-2029 oleh KPU Kabupaten Serang. ****