BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengeluarkan putusan perpanjangan waktu pemungutan suara di TPS 21 Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil yang ambruk diterjang hujan angin.
Keputusan tersebut dikeluarkan KPU Kota Cilegon usai mengunjungi lokasi Kejadian di Lingkungan Kubang Sepat lokasi tempat pemungutan suara atau TPS ambruk.
Dalam data KPU ada sebanyak 99 surat suara Pilgub Banten yang rusak karena terkena air, serta 21 surat suara Pilwalkot rusak.
Jumlah surat suara total yang diterima di TPS tersebut yakni sebanyak 574 surat suara dengan jumlah pemilih sebesar 574 pemilih.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menjelaskan, lokasi TPS sendiri sekarang dialihkan di SDN 2 Kubang Sepat.
“Sudah dialihkan dan dilakukan perpanjangan 1 jam,” jelasnya, Rabu 27 November 2024.
Urip menegaskan, untuk perpanjangan waktu pemungutan sendiri akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Kota Cilegon.
“Ini SK perpanjangan waktu pemungutan sedang kami buat,” ujarnya.
Lurah Citangkil Ali Wahdi membenarkan adanya kejadian robohnya TPS 21 tersebut.
“Yah benar roboh,” katanya.
Ali menyatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian. Para petugas KPPS hanya mengalami luka ringan.
“Enggak ada sampai yang parah. Hanya memang luka ringan akibat benturan,” ujarnya.
Baca Juga: Robinsar Optimistis Menang Pilkada di Kota Cilegon
Soal apakah diteruskan atau pemungutan suara ulang, papar Ali, masih menunggu keputusan daru PPK dan KPU Kota Cilegon.
“Apakah PSU atau tidak masih belum ada keputusan. Jadi kami menunggu hasilnya dari PPS, PPK dan KPU,” tegasnya. (***)















