BANTENRAYA.COM – Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menghindari perilaku maladministratif dan memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundangan-undangan terkait pelayanan publik, Para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten menandatangani Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi (PPBM) yang diinisiasi oleh Ombudsman Perwakilan Banten, Jum’at 22 November 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan, penandatanganan PPBM dinilai penting bagi para calon kepala daerah untuk menguatkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi ini akan menjadi monumen untuk selalu mengingatkan, khususnya jika kelak ditakdirkan terpilih, agar kepala daerah selalu memikirkan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat,” kata Fadli.
Fadli menerangkan, dalam pakta yang ditanda-tangani tersebut, berbunyi antara lain komitmen para Paslon untuk menghindari perilaku maladministratif dan memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundangan-undangan terkait pelayanan publik, terutama bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Akademisi dan Penyelenggaran Pemilu di Banten Dorong Pilkada Damai Tanpa Intimidasi
“Para paslon juga diminta berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip partisipasi serta mengutamakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam pengambilan keputusan maupun implementasi kebijakan/program terkait pelayanan publik. Disamping itu, untuk selalu merespon Laporan/Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pelayanan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1 yang hadir sendiri, Ade Sumardi mengatakan, dirinya bersama dengan Airin menyatakan secara tegas berkomitmen untuk menghindari praktik-praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Yang namanya pemerintah itu tugasnya melayani rakyat. Untuk itu, perlu ada yang mengawasi, mengingatkan. Maladministrasi harus dihindari, apalagi pemerintahan saat ini tidak cukup hanya baik, tapi juga harus bisa cepat dalam memberikan pelayanan,” kata Ade.
Di sisi lain, Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni juga menyampaikan, menurutnya pelayanan publik sudah menjadi kegiatan sehari-hari pemerintah. Sehingga, bukan hanya persoalan administrasi saja, melainkan lebih dari itu.
“Maka kita sangat mendukung Ombudsman untuk mendukung kewenangannya untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktek-praktek maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.” kata Andra.
Baca Juga: Andika Janji Sempurnakan Pembangunan, Zakiyah Janji Bakal Bangun Rumah Gizi
Sementara, Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Dimyati Natakusumah menambahkan, menurutnya pejabat, ASN, dan mereka yang berada di dalam Kementerian Lembaga, sudah diamanatkan untuk memberikan layanan publik yang prima. Sehingga, memberikan pelayanan terbaik adalah suatu keharusan.
“Pelayanan yang cepat, bagus, murah, efisien, efektif, no-pungli, dan tidak mempersulit, itulah yang diharapkan masyatakat. Dan Ombudsman juga harus hadir (sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik). Maka kita komitmen mendukung itu,” pungkasnya. (***)















