BANTEN RAYA.COM – Dalam upaya mencegah terjadinya korupsi di Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merealisasikan anggaran untuk program kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dalam tiga poin.
Termasuk dalam anggaran, OPD diminta untuk tidak tergiur nominal uang program kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon Rozi juliantono mengatakan, dirinya mengajak kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Cilegon untuk tidak melihat pekerjaan karena nominal nilainya.
“Saya sampaikan jangan menilai suatu pekerjaan itu dari nilainya, terkadang dari mulai nilai yang kecil itu lah yang dapat membahayakan,” kata Rozi kepada Banten Raya usai Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada OPD di Aula Setda Cilegon, Rabu (6/11).
Rozi menyampaikan, OPD perlu memperhatikan tiga poin utama dalam menjalankan program kegiatan untuk menghindari terjadinya korupsi.
Baca Juga: Produksi Padi 2024 menurun, Distan Sebut Efek El Nino Penyebabnya
“Ada tiga poin yang harus diperhatikan untuk menghindari korupsi yaitu perencanaan yang tepat, pelaksaan sesuai dengan perencanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan,” sambungnya.
Dari ketiga poin tersebut, kata dia, yang rawan terjadi korupsi yakni dalam pelaksanaan program kegiatannya.
Ia menjelaskan, bahwa ketiga poin tersebut perlu dilakukan secara baik dan benar dari rencana yang telah disesuaikan.
“Yang paling banyak ditemukan dalam korupsi itu memang dari pelaksanaan kegiatannya. Karena dapat kita lihat ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi biasanya dimulai dari perencanaan, atau ada pertanggung jawabannya yang tidak tepat atau tidak benar. nah itu lah kita gali dari pintu masuknya,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan cukup beresiko karena merupakan awal dari pintu masuk terjadinya kasus korupsi.
“Pelaksaan itu cukup beresiko. Itu jadi pintu masuknya atau bisa dimulai dari perencanaan,” ucapnya.
Baca Juga: Dishub Banten Kewalahan Tertibkan Angkot Bodong
Rozi mengungkapkan, ketika terjadi kasus korupsi maka ketiga poin tersebut yang akan diinvestigasi oleh pihak berwenang.
“Pelaksanaan itu yang harus kita pegang teguh dalam menjalankan program kegiatan karena pintu masuk dari suatu permasalahan. Misalkan apakah dari perencanaannya tidak tepat, bagiamana pelaksanaannya, atau pertanggung jawabannya sudah benar atau belum,” ungkapnya.
Tiga poin itu menjadi kerangka berpikir yang perlu diterapkan dengan baik dan benar untuk setiap OPD di lingkungkan Pemkot Cilegon dalam melaksanakan kegiatan.
“Kalau ada suatu permasalahan misalkan pengaduan yang sudah atau sedang ditindaklnajuti oleh Pidsus, untuk mencegah konflik interest maka dapat menolak untuk menjaga tidak melakukan dahulu,”
Kata dia, Kejari Cilegon melakukan proses sesuai prosedur ketika terjadinya pelaporan ditemukannya kasus meskipun hanya pelaporan administrasi.
“Kita berproses, apabila ditemukan hanya administrasi maka nanti diserahkan ke inspektorat. Tetapi kalau ada yang melanggar hukum atau kerugian negara mungkin akan ditingkatkan lagi penyidikannya,” ujarnya. (***)
















