BANTEN RAYA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebanyak 1.057.325 jiwa. Mereka akan menyalurkan hak pilihnya di 2.062 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 345 Desa dan Kelurahan dari 28 Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengucapkan, penetapan DPT Pilkada itu terakhir dan sudah final.
“Sudah ditetapkan, rincian DPT terdiri atas 542.241 pemilih laki-laki dan perempuan 515.084 pemilih perempuan,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 23 September 2024.
Ia mengungkapkan, KPU Lebak sudah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi pesta demokrasi yang sebagian wilayahnya rawan mitigasi bencana alam dan rawan konflik.
“Karena sendiri memilik topografi perbukitan dan pegunungan. Selain itu juga banyak perkampungan terpencil yang jelas menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan,” ungkapnya.
Dewi menuturkan, para pemilih akan menyalurkan hak pilihnya di 2.062 TPS yang tersebar di 345 Desa dan Kelurahan dari 28 Kecamatan.
“TPS sudah clear, tinggal kami sekarang akan mengundi nomer para calon,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pilkada harus berjalan lancar, aman dan kondusif.
KPU Lebak juga berkolaborasi dengan aparat keamanan setempat guna menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Lebak.
“Ia minta kepada masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dan tidak golput,” pungkasnya. (***)

















