BANTENRAYA.COM – Panitia PB PON wilayah Sumatera Utara mengeluarkan surat nomor 1493/Sekr-PB PON XXI/IXD/2024 terkait pengembalian medali emas untuk atlet binaraga Banten Rahmad Widjaja, Jumat 20 September.
Berdasarkan keputusan PB PON yang ditandatangani oleh Ketua Harian Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional XXI tahun 2024 Aceh dan Sumatera Utara wilayah Sumatera Utara yang ditandatangani Baharuddin Siagian tanggal 20 September, intinya menerangkan bahwa PB PON melakukan kembali penarikan medali emas untuk kelas 85 kg kepada Bayu Riswana dari Aceh untuk diserahkan kembali kepada atlet Banten Rahmad Widjaja tanggal 13 September.
Dengan adanya penarikan selanjutnya medali emas ini akan dikembalikan kepada Rahmad Widjaja sesuai hasil penilaian final mark sheet kategori 85 kg pada tanggal 10 dan 11 September yang ditanda tangani tim penilai, dewan juri, dan teknikal delegate.
Setelah keputusan ini dibuat maka kontingen Aceh harus segera mengembalikan medali emas ini dari PB PON XXI secepatnya. Selain itu pengembalian medali emas atas nama Rahmad Widjaja ini agar dicantumkan kedalam daftar peringkat perolehan medali untuk kontingen Provinsi Banten.
Dalam surat ini PB PON juga menerangkan bagi pihak yang keberatan dengan penilaian dewan juri tanggal 11 september 2024 yang memutuskan atlet Banten Rahmad Widjaja sebagai pemenang peraih medali emas kelas 85 kg dipersilahkan menempuh mekanisme hukum penyelesaian sengketa keolahragaan di Dewan Hakim PON XXI 2024 Aceh-Sumut.
Baca Juga: Sabet 22 Emas di PON XXI 2024, Provinsi Banten Bertengger di 10 Besar Klasmen Akhir
Sebelumnya, satu medali emas yang diraih Banten dari cabor binaraga memang akan ditarik oleh PB PON XXI Aceh-Sumut 2024, melalui suratnya, bernomor 1398/Sekr-PB.PONXXI/IX/2024, tertanggal 12 September 2024.
PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 Wilayah Sumatera Utara meminta binaragawan Banten, Tjhie Rahmat Widjaja, untuk mengembalikan medali emas yang diraihnya dalam waktu 1×24 jam setelah surat tersebut diterbitkan.
Tjhie Rahmat Widjaja meraih emas saat memenangkan lomba cabor binaraga di Four Points Hotel, Kota Medan, Rabu, 11 September 2024. Medali perak diraih oleh atlet dari Aceh.
Dasar PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 meminta Tjhie Rahmat Widjaja mengembalikan medali emas itu, karena ada surat dari Organisasi Anti Doping Indonesia/Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).
Organisasi anti-doping independen itu menuding Tjhie Rahmat Widjaya melakukan pelanggaran anti-doping.
Dalih IADO, Tjhie Rahmat Widjaya dinyatakan melakukan pelanggaran anti-doping dan dihukum tidak boleh mengikuti pertandingan selama dua tahun, mulai 7 November 2023-6 November 2025.
Dalam surat lainnya, tertanggal 11 September 2024, IADO menyampaikan bahwa di dalam tubuh Tjhie Rahmat Widjaya terdapat hydrochlorothiazide. Zat ini disebut masuk dalam Daftar Zat Terlarang 2021.
Temuan hasil analisis yang tidak khas berupa hydrochlorothiazide itu, menurut IADO, merupakan hasil analisis laboratorium anti-doping di Doha, Qatar. Hasil analisis ini baru diterima IADO pada 1 Desember 2021.
Ketua Tim Hukum dan Arbitrase Kontingen Banten, Asep Abdullah Busro didampingi oleh Sekum KONI Banten Koswara Purwasasmita saat dihubungi membenarkan bahwa PB PON telah mengeluarkan surat pengembalian medali dari Aceh untuk Banten.
“Setelah kami berjuang bersama tim hukum akhirnya terbit surat tertanggal 20 September yang isinya medali emas Banten atas nama Rahmad Widjaja,” katanya.
Dengan adanya surat ini maka medali emas yang sempat dihilangkan maka ditambahkan untuk kontingen Banten. Untuk saat ini berartjumlah medali emas Banten menjadi 22 emas. (***)