BANTEN RAYA.COM – Polres Cilegon menyatakan siap menindaklanjuti para pelanggar kampanye pada Pilkada Kota Cilegon 2024.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, yang rawan terjadi yakni pelanggar dana kampanye Pilkada.
“Yang rawan itu terkait dana kampanye Pilkada ya, kalau salah digunakan akan ada sanksi hukumnya, pastinya kita bekerjasama dengan Kejaksaan,” kata Kemas kepada Banten Raya, Kamis (19/9).
Pihak Polres Cilegon akan melakukan pengawasan bersama dengan penyelenggara pemilu seperti Bawaslu Kota Cilegon dan KPU Kota Cilegon.
Adapun dana kampanye tersebut merupakan dari anggaran pemerintah pusat.
“Kita akan komunikasi dengan KPU Kota Cilegon yang terkait dengan dana kampanye itu. Karena dananya ada juga dari negara, APBN, dan hibah,” katanya.
Baca Juga: Musim Ikan Tak Menentu dan Pendapatan Anjlok, Nelayan Bojonegara Beralih Profesi Jadi Petani
Kemas menyampaikan, pihaknya nanti akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Kota Cilegon.
“Nanti kita juga akan komunikasi dengan pihak Kejaksaan terkait pengawalan dana kampanye ini,” ucapnya.
Anggaran yang diperlukan pada Pilkada, kata dia, tentu dananya besar dan perlunya pengawasan dari pihak-pihak tertentu.
“Itu anggaran pasti besar dan peruntukannya juga ada perencanaan dari KPU Kota Cilegon, kita akan pantau dan selalu dimonitor,” ujarnya.
Terkait pelanggaran Pilkada yang lain, ia mengungkapkan, belum ada laporan sampai saat ini.
“Untuk sampai saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut, tapi tetap kita akan monitor ya terkait Pilkada ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Sepi Pembeli dan Pesaingan Usaha Ketat, Produksi Bontot di Desa Domas Menurun
Menurutnya, berlakunya hukum pelanggaran Pilkada yaitu nanti sesuai ketetapan Paslon oleh KPU.
“Yang pasti tahapan-tahapan Pilkada ini sudah berjalan, tapi nanti tanggal 22 itu berlakunya hukum setelah penetapan, lalu ada kampanye, debat antar paslon, itu pasti ada perencanaan tapi kita perlu mengawasi dan koordinasi dengan beberapa pihak,” jelasnya. (***)















