BANTENRAYA.COM – Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp743 juta.
Kedua mantan pejabat Bank Banten tersebut yaitu Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, dan Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.
Selain dua pejabat Bank Banten, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru juga divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada Rabu (20/8/2024).
Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Keluarga Arhan dan Azizah Baik-baik Saja, Kuasa Hukum Laporkan Akun Penyebar Hoaks
“Menjatuhkan pidana terhadap Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Tangerang dan ketiga terdakwa.
Selain pidana badan, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara itu, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain denda, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp743 Juta.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Perajian Limbah Kayu di Ciruas Dibujuk Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tangerang. Sebelumnya, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto dituntut 6,5 tahun. Sedangkan Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru dituntut 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Arief mengungkapkan sebelum menghukum terdakwa Rudi Wijayanto, Ershad Bangkit Yuslivar, dan Achmad Abdillah Akbar pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam dakwaan, pada Desember tahun 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan pemeliharaan jalan untuk kebutuhan tanggap darurat pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Bangun Long Storage 4.763 Meter di Desa Cisait
Pekerjaan dilaksanakan selama 10 hari kalender, mulai sejak tangga 18 Desember 2017 sampai 28 Desember 2017, dengan prosedur pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima barang melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Tangerang.
Lantaran membutuhkan modal, pada 18 Desember 2017 Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru bersama dengan Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis menemui Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.
Saat itu terdakwa (Achmad Abdillah-red) menyampaikan keinginan akan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Bank Banten Kantor Cabang Tangerang membiayai pekerjaan pengadaan pemeliharaan jalan.
Pada pertemuan itu, Achmad Abdillah menyerahkan copy surat penetapan dari Sumber Daya Penyedia Air Kabupaten Barang/Jasa Tangerang (SPPBJ) Nomor Terdakwa 600/001 ES/SPPBJ/APBDP/ BMSDA/XI/2017 tanggal 15 Desember 2017 kepada saksi Ershad sebagai berkas awal permohonan kredit.
Baca Juga: Dideklarasikan Partai Nasdem, Zakiyah-Najib Semakin Percaya Diri Menang Pilkada Kabupaten Serang
Untuk syarat pembuatan surat jaminan supaya mudah untuk mengajukan permohonan KMK di Bank Banten dan juga sebagai dasar saksi Ershad memproses permohonan kredit yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa.
Namun, Ershad selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh terdakwa.
Dengan alasan dalam rangka proses percepatan agar tidak terburu-buru
dalam memproses permohonan kredit calon debitur.
Saksi Ershad selaku Manajer Bisnis telah melakukan beberapa tindakan proses analisa kredit terlebih dahulu, meskipun surat permohonan kredit atas nama CV Langit Biru belum diajukan terdakwa.
Berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 tersebut, Achmad Abdillah Akbar mengajukan permohonan KMK Konstruksi kepada PT Bank Banten Cabang Tangerang
sebesar Rp1,4 miliar.
Penggunaan fasilitas KMK tersebut untuk membiayai pekerjaan pengadaan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.029.407.600.
Pada 23 Desember 2027, berkas permohonan kredit CV Langit Biru diterima dan langsung di bahas dalam Rapat Komite Kredit atas permohonan kredit Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru.
Seharusnya sebelum diputus dalam Komite Kredit, saksi Ershad yang bertindak sebagai pejabat pengusul dalam Komite Kredit, memastikan calon debitur bisa memenuhi ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan kelengkapan persyaratan dokumen yang ditetapkan.
Baca Juga: Berikut 14 Website Resmi EMaterai Untuk Lengkapi Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Ershad selaku Manajer Bisnis berinisiatif untuk melakukan pencairan kredit CV Langit Biru, dengan menerbitkan dan menandatangani memo pencairan Kredit yang sudah dipersiapkan sejak tanggal 23 Desember 2017. Namun saat itu, belum ada persetujuan dari pimpinan cabang.
Tetapi Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten telah melakukan pencairan kredit CV Langit Biru, meskipun syarat Pencairan Kredit tidak dipenuhi terdakwa selaku Debitur.
CV Langit Biru menerima pencairan KMK pada 28 Desember 2017 sebesar Rp1 miliar, dan uang pinjaman kredit Bank Banten tersebut habis seluruhnya dibayarkan. Namun masih ada bahan material yang belum dibayarkan senilai kurang lebih Rp300 juta karena uang pinjaman kredit tidak cukup.
Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, CV Langit Biru menerima pembayaran 100 persen, atas pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada tanggal 31 Desember 2017.
Baca Juga: Tenaga Honorer Kota Serang Bingung Daftar CPNS 2024
Malui transfer dari rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang disalurkan ke rekening CV Langit Biru yaitu Bank BJB sebesar Rp.1.815.212.853,- sesuai dengan kontrak kerja.
Setelah pencairan pekerjaan, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru justru mengalihkan pembayaran, dan tidak membayar kredit di Bank Banten. Uang tersebut justru digunakan untuk hal lain.
Sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk Ormas dan LSM, Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian sebesar Rp45 juta (2,5 % sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan dan Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, Rp200 juta dipergunakan terdakwa untuk modal kerja.
Terdakwa selaku Direktur CV Langit Biru, dan debitur Bank Banten tidak mempunyai itikad baik kemauan untuk membayar Kredit dan menyebabkan terjadinya kerugian keungan negara atau berkurangnya Keuangan PT Bank atas sisa tagihan cicilan pokok (Past Due Princ), jumlah tunggakan bunga dan denda tunggakan cicilan pokok dalam pemberian fasilitas KMK oleh Bank Banten kepada CV Langit Biru sebesar Rp.782.486.028,81.
Baca Juga: Perputaran Uang Pada Kota Serang Fair 2024 Ditarget Rp 11 Miliar
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun JPU Kejari Tangerang belum menanggapi putusan majelis hakim tersebut, dan masih melakukan pikir-pikir.***
















