Jumat, 5 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Korupsi 743 Juta, Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Agustus 2024 | 06:50
Korupsi 743 Juta, Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 21 Agustus 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp743 juta.

Kedua mantan pejabat Bank Banten tersebut yaitu Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, dan Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.

Selain dua pejabat Bank Banten, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru juga divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada Rabu (20/8/2024).

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keluarga Arhan dan Azizah Baik-baik Saja, Kuasa Hukum Laporkan Akun Penyebar Hoaks

“Menjatuhkan pidana terhadap Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Tangerang dan ketiga terdakwa.

Selain pidana badan, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara itu, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain denda, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp743 Juta.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Perajian Limbah Kayu di Ciruas Dibujuk Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tangerang. Sebelumnya, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto dituntut 6,5 tahun. Sedangkan Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru dituntut 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Arief mengungkapkan sebelum menghukum terdakwa Rudi Wijayanto, Ershad Bangkit Yuslivar, dan Achmad Abdillah Akbar pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, pada Desember tahun 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan pemeliharaan jalan untuk kebutuhan tanggap darurat pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Bangun Long Storage 4.763 Meter di Desa Cisait

Pekerjaan dilaksanakan selama 10 hari kalender, mulai sejak tangga 18 Desember 2017 sampai 28 Desember 2017, dengan prosedur pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima barang melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Tangerang.

Lantaran membutuhkan modal, pada 18 Desember 2017 Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru bersama dengan Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis menemui Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.

Saat itu terdakwa (Achmad Abdillah-red) menyampaikan keinginan akan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Bank Banten Kantor Cabang Tangerang membiayai pekerjaan pengadaan pemeliharaan jalan.

Pada pertemuan itu, Achmad Abdillah menyerahkan copy surat penetapan dari Sumber Daya Penyedia Air Kabupaten Barang/Jasa Tangerang (SPPBJ) Nomor Terdakwa 600/001 ES/SPPBJ/APBDP/ BMSDA/XI/2017 tanggal 15 Desember 2017 kepada saksi Ershad sebagai berkas awal permohonan kredit.

Baca Juga: Dideklarasikan Partai Nasdem, Zakiyah-Najib Semakin Percaya Diri Menang Pilkada Kabupaten Serang

Untuk syarat pembuatan surat jaminan supaya mudah untuk mengajukan permohonan KMK di Bank Banten dan juga sebagai dasar saksi Ershad memproses permohonan kredit yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa.

Namun, Ershad selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh terdakwa.

Dengan alasan dalam rangka proses percepatan agar tidak terburu-buru
dalam memproses permohonan kredit calon debitur.

Saksi Ershad selaku Manajer Bisnis telah melakukan beberapa tindakan proses analisa kredit terlebih dahulu, meskipun surat permohonan kredit atas nama CV Langit Biru belum diajukan terdakwa.

Baca Juga: Eks Kepala Dispora Kota Serang Sarnata Akui Tertekan Saat Penandatanganan Kerja Sama Lahan Stadion Maulana Yusuf

Berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 tersebut, Achmad Abdillah Akbar mengajukan permohonan KMK Konstruksi kepada PT Bank Banten Cabang Tangerang
sebesar Rp1,4 miliar.

Penggunaan fasilitas KMK tersebut untuk membiayai pekerjaan pengadaan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.029.407.600.

Pada 23 Desember 2027, berkas permohonan kredit CV Langit Biru diterima dan langsung di bahas dalam Rapat Komite Kredit atas permohonan kredit Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru.

Seharusnya sebelum diputus dalam Komite Kredit, saksi Ershad yang bertindak sebagai pejabat pengusul dalam Komite Kredit, memastikan calon debitur bisa memenuhi ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan kelengkapan persyaratan dokumen yang ditetapkan.

Baca Juga: Berikut 14 Website Resmi EMaterai Untuk Lengkapi Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024

Ershad selaku Manajer Bisnis berinisiatif untuk melakukan pencairan kredit CV Langit Biru, dengan menerbitkan dan menandatangani memo pencairan Kredit yang sudah dipersiapkan sejak tanggal 23 Desember 2017. Namun saat itu, belum ada persetujuan dari pimpinan cabang.

Tetapi Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten telah melakukan pencairan kredit CV Langit Biru, meskipun syarat Pencairan Kredit tidak dipenuhi terdakwa selaku Debitur.

CV Langit Biru menerima pencairan KMK pada 28 Desember 2017 sebesar Rp1 miliar, dan uang pinjaman kredit Bank Banten tersebut habis seluruhnya dibayarkan. Namun masih ada bahan material yang belum dibayarkan senilai kurang lebih Rp300 juta karena uang pinjaman kredit tidak cukup.

Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, CV Langit Biru menerima pembayaran 100 persen, atas pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada tanggal 31 Desember 2017.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kota Serang Bingung Daftar CPNS 2024

Malui transfer dari rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang disalurkan ke rekening CV Langit Biru yaitu Bank BJB sebesar Rp.1.815.212.853,- sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah pencairan pekerjaan, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru justru mengalihkan pembayaran, dan tidak membayar kredit di Bank Banten. Uang tersebut justru digunakan untuk hal lain.

Sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk Ormas dan LSM, Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian sebesar Rp45 juta (2,5 % sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan dan Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, Rp200 juta dipergunakan terdakwa untuk modal kerja.

Terdakwa selaku Direktur CV Langit Biru, dan debitur Bank Banten tidak mempunyai itikad baik kemauan untuk membayar Kredit dan menyebabkan terjadinya kerugian keungan negara atau berkurangnya Keuangan PT Bank atas sisa tagihan cicilan pokok (Past Due Princ), jumlah tunggakan bunga dan denda tunggakan cicilan pokok dalam pemberian fasilitas KMK oleh Bank Banten kepada CV Langit Biru sebesar Rp.782.486.028,81.

BACAJUGA:

Qasidah

Ikuti Kejuaraan Nasional, Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Tim Qasidah Kota Cilegon Tampil Tanpa Beban

5 Desember 2025 | 05:28
Komisi III DPRD Lebak disorot Komisi III DPRD Lebak

Komisi III DPRD Lebak Sesalkan Kasus Pasien Hamil Ditolak RS Kartini, Desak Evaluasi!

5 Desember 2025 | 05:00
Sekda Kota Cilegon

Dicopot dari Jabatan Sekda Kota Cilegon, Fasilitas Maman Mauludin Langsung Dipreteli

4 Desember 2025 | 20:45
Fraksi PKB raperda ketenagakerjaan

Fraksi PKB DPRD Banten Dorong Raperda Ketenagakerjaan, Sebut Jadi Jurus Pengurang Pengangguran

4 Desember 2025 | 20:30

Baca Juga: Perputaran Uang Pada Kota Serang Fair 2024 Ditarget Rp 11 Miliar

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun JPU Kejari Tangerang belum menanggapi putusan majelis hakim tersebut, dan masih melakukan pikir-pikir.***

Tags: Bank BantenkorupsipejabatPenjara
Previous Post

Promosi Judol, Artis FTV Divonis 9 Bulan Penjara

Next Post

HUT PT Yokogawa ke-30, Gelar Turnamen Mini Soccer Antar Perusahaan

Related Posts

Qasidah
Daerah

Ikuti Kejuaraan Nasional, Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Tim Qasidah Kota Cilegon Tampil Tanpa Beban

5 Desember 2025 | 05:28
Komisi III DPRD Lebak disorot Komisi III DPRD Lebak
Daerah

Komisi III DPRD Lebak Sesalkan Kasus Pasien Hamil Ditolak RS Kartini, Desak Evaluasi!

5 Desember 2025 | 05:00
Sekda Kota Cilegon
Daerah

Dicopot dari Jabatan Sekda Kota Cilegon, Fasilitas Maman Mauludin Langsung Dipreteli

4 Desember 2025 | 20:45
Fraksi PKB raperda ketenagakerjaan
Daerah

Fraksi PKB DPRD Banten Dorong Raperda Ketenagakerjaan, Sebut Jadi Jurus Pengurang Pengangguran

4 Desember 2025 | 20:30
stunting
Daerah

Fajar Hadi Klaim Angka Stunting di Kota Cilegon Turun, Metode Jemput Bola Paling Efektif

4 Desember 2025 | 20:15
Sekda Pandeglang Asep Rahmat
Daerah

Asep Rahmat Sekda Pandeglang yang Baru, Bupati Titip Pesan Khusus: Saya Harap…..

4 Desember 2025 | 20:00
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelengseran Sekda Cilegon Jadi Warning Keras untuk Semua ASN, Pengamat: Kalau Pimpinan Injak Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi I DPRD Cilegon Dukung Penuh Langkah Walikota Berhentikan Maman, Mekanisme Ditempuh Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Qasidah

Ikuti Kejuaraan Nasional, Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Tim Qasidah Kota Cilegon Tampil Tanpa Beban

5 Desember 2025 | 05:28
Komisi III DPRD Lebak disorot Komisi III DPRD Lebak

Komisi III DPRD Lebak Sesalkan Kasus Pasien Hamil Ditolak RS Kartini, Desak Evaluasi!

5 Desember 2025 | 05:00
kode voucher Shopee

Kumpulan Promo Kode Voucher Shopee Desember 2025, Banjir Diskon hingga Ratusan Ribu

4 Desember 2025 | 21:00
Sekda Kota Cilegon

Dicopot dari Jabatan Sekda Kota Cilegon, Fasilitas Maman Mauludin Langsung Dipreteli

4 Desember 2025 | 20:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda