BANTENRAYA.COM – Sejumlah tenaga honorer Kota Serang bingung mau melamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2024.
Dalam aturan terbaru, tenaga honorer yang tidak lolos CPNS tahun 2024 tidak bisa mendaftar menjadi PPPK di tahun 2025.
Adanya informasi itu membuat sejumlah tenaga honorer Kota Serang menjadi resah.
Salah seorang tenaga honorer Kota Serang yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, belum mendaftarkan diri sebagai CPNS meski pembukaan sudah dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Perputaran Uang Pada Kota Serang Fair 2024 Ditarget Rp 11 Miliar
Alasan dia belum mendaftarkan, karena mendapat isu mengenai penghapusan data tenaga honorer yang gagal lolos CPNS tahun 2024.
“Dengar simpang siur. Contoh saya daftar di CPNS, terus gagal di CPNS. Nah data saya dihapus nggak masuk ke PPPK, karena 2025 sudah nggak ada tenaga honorer lagi, mau dihapus jadi PPPK. Makanya saya masih bingung. Kalau nggak lolos di CPNS datanya nggak ada, karena dihapus dari pusat. Mana yang benar isu itu,” ujar dia, kepada Bantenraya.com, Rabu 21 Agustus 2024
Kekhawatiran data tenaga honorer yang gagal lolos CPNS 2024 bakal dihapus, kata dia, dirasakan oleh sejumlah tenaga honorer Kota Serang yang lainnya juga.
“Banyak yang lain juga sama masih bingung. Cuman maaf saya gak bisa menyebutkan satu persatunya,” ucap dia.
Baca Juga: Tak Gunakan APBD, Wiranto Puji Porgram Makan Bergizi Gratis Kota Cilegon
Ia bersama sejumlah tenaga honorer Kota Serang menginginkan jika tidak lolos CPNS tahun 2024, bisa masuk data base tenaga PPPK tahun 2025, sehingga bisa mengikuti tes menjadi PPPK. Namun keinginan dia tidak sesuai harapannya.
“Nggak. Kepengen saya gini, masukinlah ke PPPK. Kan saya mengabdi udah lama.
Iya bisa nggak tes PPPK. Denger mah katanya serentak. CPNS sama harinya dan jamnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang atau Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Hafiz Rahman mengakui pihaknya telah beberapa kali menerima pertanyaan terkait hal tersebut.
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya seperti apa, karena memang dari pemerintah pusat sendiri masih belum dapat menjawab terkait hal tersebut.
“Jadi intinya belum bisa memastikan apakah hal tersebut yang tadi dipertanyakan sejalan dengan apa yang dimaksud oleh rekan-rekan yang tadi,” kata Hafiz, kepada Banten Raya.
Baca Juga: Banjir Sudah Jadi Langganan, DPUPR Kota Cilegon Baru Akan Lakukan Pemetaan
Ia menjelaskan, dalam aturan yang tertuang dalam Menpan RB nomor 6 tahun 2024, tenaga honorer atau peserta hanya dapat melamar satu pilihan, CPNS atau PPPK selama satu periode anggaran.
“Satu periode anggaran itulah kalau misalkan 2024 pengadaannya ada seleksi CPNS, dan PPPK berarti harus pilih salah satunya. Terkait kalau nanti misalkan ngelamarnya di CPNS berarti di PPPK nya dia nggak ada data,” jelas dia.
Meski sudah tertuang dalam Menpan RB nomor 6 tahun 2024, Hafiz mengaku pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Kepastiannya masih kita tunggu. Kalau melihat Kemenpan RB seperti itu harus memilih salah satu,” tegasnya.***