Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Kedai DJHA Berakhir Damai, Atmawijaya Tak Lakukan Kasasi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Juli 2024 | 18:17
Sengketa Lahan Kedai DJHA Berakhir Damai, Atmawijaya Tak Lakukan Kasasi

Tim Subarto Saleh melakukan pemasangan spanduk di lahan DJHA, Minggu 7 Juli 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Subarto Saleh pemilik sah atas perkara Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, melakukan eksekusi pengosongan lahan yang kini dikuasai Atmawijaya, Minggu 7 Juli 2024.

Dalam pantauan di lokasi, pengosongan lahan DJHA dilakukan Subarto Saleh dengan didampingi ratusan Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berjalan alot. Atmawijaya selaku pengelola DJHA tetap bersikukuh mempertahankan lahannya.

Agenda pengosongan lahan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini, dapat pengawalan dari anggota Polresta Serang Kota. Hingga pukul 16.00 WIB, kedua belah pihak masih melakukan mediasi.

Baca Juga: Ngaku Dipengaruhi Bisikan Gaib, Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak di Serang Dinyatakan Normal

Kuasa hukum Subarto Saleh, Afdil Fitri Yadi mengatakan eksekusi pengosongan lahan DJHA seluas 1.950 meter persegi, merupakan tindaklanjut putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, yang memenangkan kliennya sebagai pemilik sah.

“Subarto Saleh dinyatakan sebagai pemilik sah atas perkara Lahan dan Kedai DJHA di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang,” katanya.

Dalam putusan PT Banten, Afdil menjelaskan Atmawijaya selaku tergugat, diharuskan mengosongkan lahan yang saat ini digunakan untuk usaha durian, tanpa syarat apapun kepada Subarto Saleh selaku penggugat.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrim, Harga Ikan Laut di Pandeglang Malah Anjlok

“Memerintahkan penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi atau siapapun yang menguasai lahan tanah dan bangunan di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 14 Kampung Koprah, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada penggugat rekonvensi atau tergugat I konvensi,” jelasnya.

Afdil menjelaskan pihaknya melibatkan ormas dalam eksekusi lahan DJHA ini, karena Atmawijaya mempersulit kliennya, dan membawa tokoh ulama di Pandeglang untuk mempertahankan tanah yang sebetulnya milik orang lain.

“Kenapa kami membawa masa? Jujur Saya sangat miris melihat tingkah laku Atmajaya dan cs-nya dengan membawa-bawa ulama besar kita, menuntun-nuntun beliau ke Pengadilan Tinggi buat apa untuk kepentingan seorang Atmawijaya,” jelasnya.

Baca Juga: Gerindra Kukuhkan Tim Pemenangan Andra-Dimyati, Rifky Hermiansyah Nahkodai Tim Pandeglang

Selain itu, Afdil juga menyinggung Polda Banten yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Atmawijaya dan kawan-kawannya, atas kasus perusakan patok di lahan DJHA milik kliennya.

“Polri saat ini masih pun diam ya tidak menangkap tersangka asmawijaya CS ini bahkan beliau cuman hanya memberikan wajib lapor,” tandasnya.

Kuasa hukum lainnya, Hardianto mengatakan jika Atmawijaya tidak berhak atas lahan Kedai DJHA ini, sebab tanah ini secara hukum milik Subarto Saleh. Bahkan semua langkah hukum melalui Pengadilaan telah dilakukan.

Baca Juga: Potensi Cuan Tinggi, Ini Tips Sukses Menjadi Sales Properti: Keuntungan Melimpah dan Jam Kerja Fleksibel

“Penguasaan lahan hari ini itu memang harus kita lakukan karena memang faktanya Atmajaya ini tidak mempunyai Alashak untuk menempati tempat ini gitu,” katanya.

Hardianto menambahkan di tingkat Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, Atmawijaya tidak memiliki bukti apapun atas tanah yang saat ini dikuasi untuk Kedai DJHA.

“Dalam gugatannya dia tidak bisa membuktikan dalil-dalil dia yang menyatakan bahwa tanah ini milik dia, dia tidak bisa membuktikan hubungan hukum objek tanah dengan bukti-bukti dasar di persidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Resto Biru Garden Beri Diskon Rp15 Juta untuk Pesta Pernikahan Berkapasitas 1.000 Orang

BACAJUGA:

tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38

Sementara itu kuasa hukum Atmawijaya, Alim Sako mengatakan jika pihaknya telah melakukan musyawarah dengan Subarto Saleh yang menyatakan kedua belah pihak berdamai, dan Atmawijaya tidak melakukan langkah hukum lain atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sepakat, perdamaian. Tidak mengajukan upaya hukum lagi (Kasasi-red),” katanya.

Selain berdamai, Alim menambahkan pihak Subarto Saleh juga sepakat mencabut laporan perusakan patok yang dilaporkan ke Polda Banten. Kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan.

Baca Juga: Usung Sanuji Pentamarta-Dita Fajar di Pilkada Lebak 2024, PKS Langsung Pepet 3 Parpol

“Polda, Polres semua dicabut jadi kesepakatan bersama, secara kekeluargaan saling memaafkan, ada kekurangan, kelebihan saling memaafkan. Intinya begitu nanti kembalikan ke kesepakatan lagi,” tambahnya.***

Tags: ATMAWIJAYADJHApengosongan lahanperkaraputusan banding
Previous Post

Ngaku Dipengaruhi Bisikan Gaib, Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak di Serang Dinyatakan Normal

Next Post

Over Kapasitas, Puluhan Napi Rutan Kelas IIB Serang Dipindah

Related Posts

tambang Bojonegara
Daerah

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak
Daerah

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar
Daerah

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak
Daerah

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38
Polres Cilegon
Daerah

Jelang Libur Panjang, Polres Cilegon Siapkan Skema Lalu Lintas Nataru 2025

10 Oktober 2025 | 21:22
Koperasi Merah Putih
Daerah

Pemprov Banten Genjot Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Ekonomi Desa

10 Oktober 2025 | 21:07
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo A6 Pro 5G Vs Oppo A6 Pro 4G

Adu Gahar Oppo A6 Pro 5G Vs Oppo A6 Pro 4G, Lebih Keren Mana?

11 Oktober 2025 | 07:00
Victoria Run 2025

Victoria Run 2025 Bakal Digelar di GBK, Ada Dua Kategori Lari dan Hiburan Musik

11 Oktober 2025 | 06:00
Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda