BANTENRAYA.COM– Subarto Saleh pemilik sah atas perkara Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, melakukan eksekusi pengosongan lahan yang kini dikuasai Atmawijaya, Minggu 7 Juli 2024.
Dalam pantauan di lokasi, pengosongan lahan DJHA dilakukan Subarto Saleh dengan didampingi ratusan Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berjalan alot. Atmawijaya selaku pengelola DJHA tetap bersikukuh mempertahankan lahannya.
Agenda pengosongan lahan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini, dapat pengawalan dari anggota Polresta Serang Kota. Hingga pukul 16.00 WIB, kedua belah pihak masih melakukan mediasi.
Kuasa hukum Subarto Saleh, Afdil Fitri Yadi mengatakan eksekusi pengosongan lahan DJHA seluas 1.950 meter persegi, merupakan tindaklanjut putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, yang memenangkan kliennya sebagai pemilik sah.
“Subarto Saleh dinyatakan sebagai pemilik sah atas perkara Lahan dan Kedai DJHA di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang,” katanya.
Dalam putusan PT Banten, Afdil menjelaskan Atmawijaya selaku tergugat, diharuskan mengosongkan lahan yang saat ini digunakan untuk usaha durian, tanpa syarat apapun kepada Subarto Saleh selaku penggugat.
Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrim, Harga Ikan Laut di Pandeglang Malah Anjlok
“Memerintahkan penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi atau siapapun yang menguasai lahan tanah dan bangunan di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 14 Kampung Koprah, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada penggugat rekonvensi atau tergugat I konvensi,” jelasnya.
Afdil menjelaskan pihaknya melibatkan ormas dalam eksekusi lahan DJHA ini, karena Atmawijaya mempersulit kliennya, dan membawa tokoh ulama di Pandeglang untuk mempertahankan tanah yang sebetulnya milik orang lain.
“Kenapa kami membawa masa? Jujur Saya sangat miris melihat tingkah laku Atmajaya dan cs-nya dengan membawa-bawa ulama besar kita, menuntun-nuntun beliau ke Pengadilan Tinggi buat apa untuk kepentingan seorang Atmawijaya,” jelasnya.
Baca Juga: Gerindra Kukuhkan Tim Pemenangan Andra-Dimyati, Rifky Hermiansyah Nahkodai Tim Pandeglang
Selain itu, Afdil juga menyinggung Polda Banten yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Atmawijaya dan kawan-kawannya, atas kasus perusakan patok di lahan DJHA milik kliennya.
“Polri saat ini masih pun diam ya tidak menangkap tersangka asmawijaya CS ini bahkan beliau cuman hanya memberikan wajib lapor,” tandasnya.
Kuasa hukum lainnya, Hardianto mengatakan jika Atmawijaya tidak berhak atas lahan Kedai DJHA ini, sebab tanah ini secara hukum milik Subarto Saleh. Bahkan semua langkah hukum melalui Pengadilaan telah dilakukan.
“Penguasaan lahan hari ini itu memang harus kita lakukan karena memang faktanya Atmajaya ini tidak mempunyai Alashak untuk menempati tempat ini gitu,” katanya.
Hardianto menambahkan di tingkat Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, Atmawijaya tidak memiliki bukti apapun atas tanah yang saat ini dikuasi untuk Kedai DJHA.
“Dalam gugatannya dia tidak bisa membuktikan dalil-dalil dia yang menyatakan bahwa tanah ini milik dia, dia tidak bisa membuktikan hubungan hukum objek tanah dengan bukti-bukti dasar di persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Resto Biru Garden Beri Diskon Rp15 Juta untuk Pesta Pernikahan Berkapasitas 1.000 Orang
Sementara itu kuasa hukum Atmawijaya, Alim Sako mengatakan jika pihaknya telah melakukan musyawarah dengan Subarto Saleh yang menyatakan kedua belah pihak berdamai, dan Atmawijaya tidak melakukan langkah hukum lain atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Sepakat, perdamaian. Tidak mengajukan upaya hukum lagi (Kasasi-red),” katanya.
Selain berdamai, Alim menambahkan pihak Subarto Saleh juga sepakat mencabut laporan perusakan patok yang dilaporkan ke Polda Banten. Kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan.
Baca Juga: Usung Sanuji Pentamarta-Dita Fajar di Pilkada Lebak 2024, PKS Langsung Pepet 3 Parpol
“Polda, Polres semua dicabut jadi kesepakatan bersama, secara kekeluargaan saling memaafkan, ada kekurangan, kelebihan saling memaafkan. Intinya begitu nanti kembalikan ke kesepakatan lagi,” tambahnya.***