BANTENRAYA.COM – Dalam upaya mengurangi over kapasitas atau kelebihan kapasitas penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, sebanyak 55 narapidana dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah Banten.
Pemindahan ini juga, untuk meminimalisasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda mengatakan saat ini Rutan Serang telah terjadi over kapasitas.
Baca Juga: Memang Boleh Binguo EV Terjang Jalan Pedesaan? Konsultan Wuling Beri Jawaban Tegas
Upaya yang bisa dilakukan pihaknya saat ini, yaitu dengan melakukan pemindahan beberapa orang warga binaan.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturisasi yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan di Rutan Kelas IIB Serang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan,” katanya kepada awak media, Minggu 7 Juli 2024.
Baca Juga: Sengketa Lahan Kedai DJHA Berakhir Damai, Atmawijaya Tak Lakukan Kasasi
Prayoga mengungkapkan pemindahan 55 narapidana ini, dilaksanakan dengan mematuhi prosedur yang ketat guna memastikan keamanan dan keselamatan narapidana.
“Kami telah melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak Lapas Rangkas, Lapas Serang, dan Lapas Cilegon untuk memastikan bahwa proses pemindahan ini berjalan lancar dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” ungkapnya.
Prayoga menerangkan pemindahan narapidana semacam itu sudah beberapa kali dilakukan, harapannya hal itu dapat sedikit mengurangi kapasitas hunian, dan pelayanan yang optimal.
“Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat memberikan lingkungan yang lebih kondusif bagi narapidana untuk menjalani masa hukumannya serta mengikuti program pembinaan yang lebih efektif,” terangnya.
Prayoga menambahkan puluhan napi itu dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah Banten. Rinciannya yaitu sebanyak 24 Narapidana ke Lapas Kelas III Rangkas, 12 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Serang dan 19 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari semangat kami dalam hal pelayanan demi mewujudkan Zona Integeritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Rutan Kelas IIB Serang,” tambahnya.
Baca Juga: Gerindra Kukuhkan Tim Pemenangan Andra-Dimyati, Rifky Hermiansyah Nahkodai Tim Pandeglang
Diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten menyebut jika lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Banten telah mengalami overkapasitas atau overcrowded hingga 59,76 persen.
Berdasarkan catatan Kontor Kemenkum HAM Banten hingga Mei 2024, kapasitas hunian di Lapas dan Rutan di Banten secara keseluruhan sebanyak 5.953 orang. Namun saat ini tingkat hunian sudah mencapai 9.332 orang.***