BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi ngotot agar Peraturan Daerah atau Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atau Perda PUK direvisi dengan muatan lokal.
Revisi Perda PUK yang diperjuangkan Budi Rustandi merupakan upaya Pemkot Serang dalam melarang tempat hiburan malam yang liar dan peredaran minuman keras.
Budi Rustandi mengatakan, Perda PUK harus diisi dengan muatan lokal karena permohonan izin usaha tempat hiburan bisa langsung ke pusat.
BACA JUGA: Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run
Terlebih belum lama ini ditemukan belasan ribu botol minuman keras atau miras dan tempat hiburan malam berkedok kafe yang beroperasi.
Ia menegaskan, dengan ditemukannya tempat hiburan yang beroperasi, pihaknya mendorong DPRD Kota Serang untuk segera merevisi Perda PUK.
“Karena kuncinya di situ. Karena izinnya sudah bisa langsung ke pusat. Tadi lihat kan. Nggak lewat kota. Kalau tidak diisi oleh muatan lokal ya jadinya begini,” tegas Budi, kepada Bantenraya.com, Jumat 26 September 2025.
BACA JUGA: Yamaha XMAX Connected TechMAX 2025 Hanya Untuk Konsumen Kelas Atas
Ia berharap seluruh kalangan masyarakat untuk dapat memahami undang-undangan di atasnya sudah sesuai belum dengan Perda PUK.
“Jadi harus dipahami lihat aturan atasnya apakah sudah sesuai dengan Perda PUK atau belum undang-undang yang di atas,” jelas dia.
Budi Rustandi Seruka Perlwanan Terhadap Miras
Budi juga meminta seluruh kalangan masyarakat tidak bergeming terhadap beredarnya miras dan beroperasinya tempat hiburan malam yang liar.
“Kalau diam aja kayak gini. Kalau yang menolak Perda PUK berarti sama dengan ingin pembiaran tempat-tempat ini ada. Berarti dosa jariah ditanggung bersama,” terangnya.
Ia mengungkapkan, saat ini DPRD Kota Serang masih melakukan kajian terkait revisi Perda PUK.
“Benar. Kalau DPRD misalkan nanti setelah datang dari sana. Karena masih dikaji dalam provinsi dan kementerian nanti kita bahas sama dewan bareng-bareng bersama mereka,” ungkap Budi. ***