BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan tantangan pada Walikota Cilegon Robinsar.
Tantangan Dimyati kepada Robinsar tersebut yakni membuat aturan soal siswa yang wajib hafal juz Amma atau 30 dalam Al Quran.
Menurut Dimyati, jika Robinsar bisa melakukan hal tersebut maka akan memiliki pahala yang besar dan terus mengalir sebagai walikota.
BACA JUGA: Heboh! FIFA Jatuhkan Sanksi 7 Pemain Naturalisasi Malaysia dan FAM
Dimyati menjelaskan, seluruh anak di Kota Cilegon merupakan anak dari Walikota Cilegon, maka dari itu sebagai orang tua akan bangga jika anak-anaknya bisa menghafal al quran.
“Pak Robinsar kalau ingin jadi walikota itu mendapatkan pahala yang besar, buat aturan bagaimana anak-anak kita yang sekolah itu bisa hafal juz amma. Mau tidak kira-kira anak-anak kita, karena anak-anak yang bukan biologis itu anak-anak walikota juga,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara MTQ Kota Cilegon ke XXIV, Jumat 26 September 2025 malam.
Harapan Dimyati untuk Anak-anak Cilegon
Dimyati menjelaskan, minimal anak-anak di Kota Cilegon nantinya bisa menghafal satu juz, bersyukur bisa lebih dari itu.
“Bagaimana anak-anak SD bisa menghafal dari surat An Nas sampai surat An Naba, karena kita bangga sebagai orang tua kalau anak kita bisa hafal satu juz, apalagi bisa lebih dari itu,” tegasnya.
Aturan tersebut, jelas Dimyati, bisa nantinya untuk SD dan SMP. Sebab, kalua SMA menjadi kewenangan dari Provinsi Banten.
“Bisa menjadi Mulok (muatan lokal) atau ekstrakurikuler untuk SD dan SMP. Karena SD dan SMP itu kewenangan kota, kalua SMA itu provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar menyampaikan, apa yang menjadi saran dari Dimyati merupakan hal yang bagus, sehingga sebagai pejabat yang memiliki kewenangan, maka sebaiknya membuat kebijakan yang sangat positif, termasuk soal aturan hafalan juz Amma untuk siswa.
“Apa yang dikatakan Pak Wagub benar, mumpung lagi jadi menjabat, mumpung punya kewenangan, mumpung bisa mengarahkan kepada kebaikan tidak ada salahnya,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Robinsar, bisa dalam bentuk Mulok atau juga lainnya, tinggal nanti mekanismenya diatur oleh dinas terkait.
“Tadi juga benar bisa nanti dalam bentuk Mulok yang bisa diimplementasikan tingkat Paud, TK, SD dan SMP. Saya kira itu menjadi usulan bagus, tinggal nanti dikomunikasikan dengan OPD terkait bagaimana mekanisme dan lain-lainnya,” pungkasnya. ***