BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota telah menerima hasil tes kejiwaan Agus (30) tersangka pembunuhan anak kandungnya Nur Laila (3) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada, Selasa 18 Juni 2024.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan jika pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu, psikologi Kemensos RI telah melakukan pemeriksaan kejiwaan Agus. Hasilnya, pihak psikologi Kemensos RI menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
“Hasilnya normal, tidak mengalami gangguan kejiwaan,” katanya saat di konfirmasi, Minggu 7 Juli 2024.
Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrim, Harga Ikan Laut di Pandeglang Malah Anjlok
Febby menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi Kemensos RI tersebut, yang menyatakan Agus dalam kondisi normal, sama dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jiwa RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.
“Dari dokter jiwa juga menyatakan normal,” jelasnya.
Selain itu, Febby menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Polresta Serang Kota, pelaku dapat memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik, dan tidak berbelit-belit.
Baca Juga: Gerindra Kukuhkan Tim Pemenangan Andra-Dimyati, Rifky Hermiansyah Nahkodai Tim Pandeglang
“Kalau diajak ngomong juga nyambung,” terangnya.
Kapolresta Serang Kota Sofwan Hermanto mengatakan sebelum terjadi pembunuhan terhadap anaknya, Agus tengah mendalami ilmu untuk mencari kekayaan, dengan mendatangi tempat-tempat keramat di wilayah Provinsi Banten.
“Hasil pemeriksaan sementara ini bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan, dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah ekonomi menjadi lebih baik,” katanya.
Sofwan menerangkan sejauh ini tersangka masih dapat diajak komunikasi, dan normal. Meski begitu, penyidik telah berkoordinasi dengan Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara.
“Selain itu kami telah mengajukan ke RSDP Serang untuk pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” terangnya.
Sejauh ini, Sofwan menjelaskan kepolisian belum menemukan adanya fakta pembunuhan berencana. Pembunuhan itu, dilakukan secara spontan oleh tersangka setelah mendapatkan mimpi dan bisikan gaib.
Baca Juga: Resto Biru Garden Beri Diskon Rp15 Juta untuk Pesta Pernikahan Berkapasitas 1.000 Orang
“Pelaku menerangkan ke kita, mengalir begitu saja (menggorok leher anaknya tanpa di rencanakan-red),” jelasnya.
Atqs kasus ini, Sofwan menegaskan dalam kasus ini Agus akan dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” tegasnya.***















