Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ngaku Dipengaruhi Bisikan Gaib, Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak di Serang Dinyatakan Normal

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Juli 2024 | 18:08
Ngaku Dipengaruhi Bisikan Gaib, Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak di Serang Dinyatakan Normal

Pembunuh Anak Kandung ditahan Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota telah menerima hasil tes kejiwaan Agus (30) tersangka pembunuhan anak kandungnya Nur Laila (3) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada, Selasa 18 Juni 2024.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan jika pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu, psikologi Kemensos RI telah melakukan pemeriksaan kejiwaan Agus. Hasilnya, pihak psikologi Kemensos RI menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.

“Hasilnya normal, tidak mengalami gangguan kejiwaan,” katanya saat di konfirmasi, Minggu 7 Juli 2024.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrim, Harga Ikan Laut di Pandeglang Malah Anjlok

Febby menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi Kemensos RI tersebut, yang menyatakan Agus dalam kondisi normal, sama dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jiwa RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

“Dari dokter jiwa juga menyatakan normal,” jelasnya.

Selain itu, Febby menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Polresta Serang Kota, pelaku dapat memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik, dan tidak berbelit-belit.

Baca Juga: Gerindra Kukuhkan Tim Pemenangan Andra-Dimyati, Rifky Hermiansyah Nahkodai Tim Pandeglang

“Kalau diajak ngomong juga nyambung,” terangnya.

Kapolresta Serang Kota Sofwan Hermanto mengatakan sebelum terjadi pembunuhan terhadap anaknya, Agus tengah mendalami ilmu untuk mencari kekayaan, dengan mendatangi tempat-tempat keramat di wilayah Provinsi Banten.

“Hasil pemeriksaan sementara ini bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan, dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah ekonomi menjadi lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Potensi Cuan Tinggi, Ini Tips Sukses Menjadi Sales Properti: Keuntungan Melimpah dan Jam Kerja Fleksibel

Sofwan menerangkan sejauh ini tersangka masih dapat diajak komunikasi, dan normal. Meski begitu, penyidik telah berkoordinasi dengan Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara.

“Selain itu kami telah mengajukan ke RSDP Serang untuk pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” terangnya.

Sejauh ini, Sofwan menjelaskan kepolisian belum menemukan adanya fakta pembunuhan berencana. Pembunuhan itu, dilakukan secara spontan oleh tersangka setelah mendapatkan mimpi dan bisikan gaib.

Baca Juga: Resto Biru Garden Beri Diskon Rp15 Juta untuk Pesta Pernikahan Berkapasitas 1.000 Orang

BACAJUGA:

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

“Pelaku menerangkan ke kita, mengalir begitu saja (menggorok leher anaknya tanpa di rencanakan-red),” jelasnya.

Atqs kasus ini, Sofwan menegaskan dalam kasus ini Agus akan dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” tegasnya.***

Tags: anak kandungnyahasil tes kejiwaanpolresta serang kotatersangka pembunuhan
Previous Post

Dampak Cuaca Ekstrim, Harga Ikan Laut di Pandeglang Malah Anjlok

Next Post

Sengketa Lahan Kedai DJHA Berakhir Damai, Atmawijaya Tak Lakukan Kasasi

Related Posts

Pasar Baru Labuan
Daerah

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang
Daerah

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni
Daerah

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe
Daerah

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47
Kelurahan Kalitimbang
Daerah

Pembangunan Infrastruktur di Kelurahan Kalitimbang Andalkan Program Pokmas dan Pokir DPR

27 Januari 2026 | 20:33
Kabupaten Lebak
Daerah

Lansia di Kabupaten Lebak Hanyut dan Hilang saat Menyeberangi Sungai Ciujung

27 Januari 2026 | 20:24
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda