BANTENRAYA.COM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak. Konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.
“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 19 Juni 2024.
Pasal 2 di dalam Perda itu menyebutkan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.
“Kebijakan larangan merokok atau menjual rokok tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian udara serta kesehatan masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Namanya Dicatut untuk Meminta Uang, Kajari Pandeglang Minta Warga dan Pejabat Tak Percaya
Dilanjutkan, pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang
ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
“Nanti mereka berkewajiban untuk menyiapkan kawasan, fasilitas, dan mengawasi alur berjalannya Perda tersebut,” ujar Wiwin.
Sementara itu, salah seorang warga, Wahyu menyambut baik. Namun kebijakan tersebut diharapkan ada dukungan sarana yang benar-benar memadai untuk perokok.
“Perokok cukup banyak, nah pemerintah dalam hal ini harus menyediakan sarana tersebut khususnya di tempat umum. Jangan sampai kebijakan ini diberlakukan saran pendukungnya minim,” tandasnya. (***)















