BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk menelusuri dan menarik kendaraan dinas atau randis yang masih dikuasai oleh mantan para pejabat.
Penarikan kendaraan dinas itu, karena aset bergerak itu milik negara bukan pribadi.
Rekomendasi penarikan kendaraan dinas itu terungkap usai rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pengelolaan barang milik daerah yang digelar di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 11 Juni 2024.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat, Asisten Daerah atau Asda 1 Kota Serang Subagyo, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah atau OPD, dan beberapa lurah.
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Imam mengatakan, kehadirannya di Pemkot Serang dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi.
“Yang dibahas adalah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, supaya efektif dan efisien tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Imam, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK, DPRD Pandeglang Langsung Kembalikan ke Kas Daerah
Ia koordinasi dengan sejumlah organisasi OPD-OPD di lingkungan Pemkot Serang dalam rangka pencegahan korupsi pengelolaan barang milik daerah.
“Kita di sini koordinasinya dengan dinas-dinas secara keseluruhan. Yang dibahas adalah kegiatan pencegahan korupsi,” ucap dia.
KPK, kata Imam, merekomendasikan kepada Pemkot Serang untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah seperti permasalahan aset daerah yang belum ada sertifikatnya, dan aset-aset bergerak misalnya kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.
“Ya ditarik kembali. Kan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi kan tentunya fasilitas mobil dinas itu kan sudah nggak berhak lagi menggunakannya. Nah itu yang perlu kita kembalikan. Sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Imam juga mendorong Pemkot Serang untuk menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
“Dasarnya temuan BPK tadi. Pertanyaannya dari temuan BPK itu apa dulu. Terkait dengan aset yang mana. Apa permasalahannya. Apa yang perlu kita lakukan langkah selanjutnya. Itu yang kami sepakati tadi dengan OPD-OPD di Pemkot Serang ini,” jelas Imam.
Baca Juga: Waduh…. 43 Ribu Rumah Warga Lebak Tak Layak Huni
Imam meminta Pemkot Serang melakukan pendataan aset kembali dari temuan BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten.
“Nanti kalau sudah tahu posisinya di mana kita upayakan untuk melakukan penertiban. Penarikan kembali aset-aset itu pada pihak-pihak yang saat ini masih menguasai terhadap aset itu,” kata dia.
Ia menjelaskan, bila aset bergerak berupa kendaraan dinas masih dimanfaatkan oleh mantan pejabat dan tidak dikembalikan kepada pemerintah daerah, maka bisa ditarik ke pidana korupsi.
“Bisa (pidana) kalau mau ditarik ke sana bisa. Makanya kita imbau bagi pihak-pihak yang masih menguasai aset pemerintah daerah terutama kendaraan dinas yang memang sudah tidak berhak memanfaatkan kendaraan dinas itu agar mengembalikan kepada pemerintah daerah karena itu aset pemerintah daerah. Kalau itu sampai tidak dikembalikan timbul kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, KPK mengarahkan agar aset-aset milik pemerintah daerah ke depan agar lebih baik lagi, dan tidak berdampak bermasalah hukum di masa mendatang.
“Banyak sekali aset-aset di kita yang sedang berproses contoh kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), SDN Panca Marga berproses dan SDN Kuranji. Ini mendapatkan saran dan masukan agar semua untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Yedi.
Baca Juga: Pemprov Banten Alokasikan Setengah Triliun Lebih untuk Stunting
Untuk aset kendaraan dinas, Yedi mengungkapkan, pada 3 Juni 2024 lalu Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah telah berkirim surat kepada pemegang kendaraan dinas untuk segera diserahkan meski sudah memasuki masa pensiun.
“Alhamdulillah sudah ada beberapa yang mau menyerahkan besok. Kita lihat apakah kendaraannya sudah ada disini atau belum,” katanya. (***)