Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPK Beri Rekomendasi Pemkot Serang Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
11 Juni 2024 | 21:00
KPK Beri Rekomendasi Pemkot Serang Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Imam diwawancarai wartawan, usai rapat koordinasi pencegahan korupsi pengelolaan barang milik daerah di Aula Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 11 Juni 2024. (Dokumentasi wartawan untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk menelusuri dan menarik kendaraan dinas atau randis yang masih dikuasai oleh mantan para pejabat.

Penarikan kendaraan dinas itu, karena aset bergerak itu milik negara bukan pribadi.

Rekomendasi penarikan kendaraan dinas itu terungkap usai rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pengelolaan barang milik daerah yang digelar di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 11 Juni 2024.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat, Asisten Daerah atau Asda 1 Kota Serang Subagyo, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah atau OPD, dan beberapa lurah.

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Imam mengatakan, kehadirannya di Pemkot Serang dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi.

“Yang dibahas adalah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, supaya efektif dan efisien tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Imam, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK, DPRD Pandeglang Langsung Kembalikan ke Kas Daerah

Ia koordinasi dengan sejumlah organisasi OPD-OPD di lingkungan Pemkot Serang dalam rangka pencegahan korupsi pengelolaan barang milik daerah.

“Kita di sini koordinasinya dengan dinas-dinas secara keseluruhan. Yang dibahas adalah kegiatan pencegahan korupsi,” ucap dia.

KPK, kata Imam, merekomendasikan kepada Pemkot Serang untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah seperti permasalahan aset daerah yang belum ada sertifikatnya, dan aset-aset bergerak misalnya kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.

“Ya ditarik kembali. Kan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi kan tentunya fasilitas mobil dinas itu kan sudah nggak berhak lagi menggunakannya. Nah itu yang perlu kita kembalikan. Sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Imam juga mendorong Pemkot Serang untuk menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

“Dasarnya temuan BPK tadi. Pertanyaannya dari temuan BPK itu apa dulu. Terkait dengan aset yang mana. Apa permasalahannya. Apa yang perlu kita lakukan langkah selanjutnya. Itu yang kami sepakati tadi dengan OPD-OPD di Pemkot Serang ini,” jelas Imam.

Baca Juga: Waduh…. 43 Ribu Rumah Warga Lebak Tak Layak Huni

Imam meminta Pemkot Serang melakukan pendataan aset kembali dari temuan BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten.

BACAJUGA:

tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38

“Nanti kalau sudah tahu posisinya di mana kita upayakan untuk melakukan penertiban. Penarikan kembali aset-aset itu pada pihak-pihak yang saat ini masih menguasai terhadap aset itu,” kata dia.

Ia menjelaskan, bila aset bergerak berupa kendaraan dinas masih dimanfaatkan oleh mantan pejabat dan tidak dikembalikan kepada pemerintah daerah, maka bisa ditarik ke pidana korupsi.

“Bisa (pidana) kalau mau ditarik ke sana bisa. Makanya kita imbau bagi pihak-pihak yang masih menguasai aset pemerintah daerah terutama kendaraan dinas yang memang sudah tidak berhak memanfaatkan kendaraan dinas itu agar mengembalikan kepada pemerintah daerah karena itu aset pemerintah daerah. Kalau itu sampai tidak dikembalikan timbul kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, KPK mengarahkan agar aset-aset milik pemerintah daerah ke depan agar lebih baik lagi, dan tidak berdampak bermasalah hukum di masa mendatang.

“Banyak sekali aset-aset di kita yang sedang berproses contoh kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), SDN Panca Marga berproses dan SDN Kuranji. Ini mendapatkan saran dan masukan agar semua untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Yedi.

Baca Juga: Pemprov Banten Alokasikan Setengah Triliun Lebih untuk Stunting

Untuk aset kendaraan dinas, Yedi mengungkapkan, pada 3 Juni 2024 lalu Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah telah berkirim surat kepada pemegang kendaraan dinas untuk segera diserahkan meski sudah memasuki masa pensiun.

“Alhamdulillah sudah ada beberapa yang mau menyerahkan besok. Kita lihat apakah kendaraannya sudah ada disini atau belum,” katanya. (***)

Tags: KPKmobil dinasPemkot Cilegon
Previous Post

Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK, DPRD Pandeglang Langsung Kembalikan ke Kas Daerah

Next Post

Jabatan 281 Kades di Kabupaten Serang Bertambah Dua Tahun

Related Posts

tambang Bojonegara
Daerah

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak
Daerah

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar
Daerah

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak
Daerah

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38
Polres Cilegon
Daerah

Jelang Libur Panjang, Polres Cilegon Siapkan Skema Lalu Lintas Nataru 2025

10 Oktober 2025 | 21:22
Koperasi Merah Putih
Daerah

Pemprov Banten Genjot Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Ekonomi Desa

10 Oktober 2025 | 21:07
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sentil Kinerja PT ABM, Komisi III DPRD Banten Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda