BANTENRAYA.COM – Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) agar memperketat aturan study tour yang dilakukan di sekolah Kota Cilegon.
Ketua Komisi II pada DPRD Kota Cilegon Faturrohmi mengatakan, perlunya pengadaan travel memiliki rekam jejak yang bagus dan perlu diperketat.
“Acara study tour ini harus betul-betul dilakukan secara cermat oleh pihak sekolah. Untuk itu, Dindikbud harus perketat prosesnya, misalnya, dalam pengadaan kendaraan harus betul-betul punya pengalaman dan rekam jejak yang bagus termasuk kendaraannya harus melalui uji KIR,” kata Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturrohmi usai Hearing Evaluasi PPDB dan Study Tour di ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin 27 Mei 2024.
Baca Juga: The Girl Fest Day 3: Tsamara Amany, Amel Carla hingga Greysia Polii Berbagi Energi Girl Power
Faturohmi mengungkapkan, mengaku sepakat untuk tidak melarang program study tour, yang terpenting kata dia, kegiatan tersebut memiliki tujuan yang baik, dengan diiringi penentuan tempat-tempat yang memiliki nilai edukasi dan sejarah atau memiliki hubungan di dunia pendidikan.
“Kami tidak melarang, yang terpenting tujuannya itu baik, tapi yang perlu ditekankan adalah aturannya diperketat hal itu untuk memberi rasa aman dan kenyamanan siswa,” ungkapnya.
pengecekan dan perketat aturan study tour menjadi perlu dilakukan lantaran menyikapi beberapa peristiwa study tour yang terjadi beberapa pekan terakhir hingga memakan korban jiwa.
Baca Juga: Tinggal Klik! Nonton Drakor Lovely Runner Episode 16 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jam Tayang
“Makanya kita sarankan juga study tour juga tidak usah jauh-jauh jika di sekitar kita juga ada tempat yang memiliki edukasi,”ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila menjelaskan, pihaknya bakal memperketat aturan bagi sekolah yang bakal menyelenggarakan study tour.
“Study tour ini kan merupakan salah satu kegiatan anak-anak yang bisa memberikan edukasi. Jadi kami bakal memperketat aturan seperti bagi sekolah yang mau menyelenggarakan harus izin Dindikbud dengan menyertakan Uji KIR juga,” ucapnya.
Baca Juga: Khusus Wilayah Banten, Tunas Tours Berikan Promo Paket Umroh Rp26 Juta
Heni menjelaskan terkait PO bus dan travel yang hendak menjalankan study tour harus mendapat izin dari pihaknya. Karena akan melalui pengecekan kendaraan, seperti KIR.
“Bukti Uji KIR ini sangat penting untuk mengetahui kelayakan bus itu sendiri, jadi kita perketat lah persyaratannya,” jelasnya.
Adapun untuk biaya, dirinya mengatakan, pihaknya tidak membatasi perihal biaya untuk study tour tersebut, karena itu merupakan hasil keputusan sekolah dan wali siswa.***