BANTENRAYA.COM – Kementrian Agama atau Kemenag Kota Cilegon melarang jamaah haji membawa barang bawaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kemenag Kota Cilegon Zarkoni mengatakan, jemaah haji tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rokok yang sering dibawa jamaah haji Indonesia.
“Barang bawaan yang tidak sesuai dengan prosedur seperti teko pemanas, rice cooker, barang berlogam, korek api, korek gas, rokok,” kata Zarkoni kepada Banten Raya, Selasa, 21 Mei 2024.
Jika ada yang terbukti membawa barang yang dilarang terdapat konsekuensi.
Zarkoni menjelaskan jika ditemukan di Indonesia saat keberangkatan maka barang tersebut akan jadi Barang Tercecer yang akan diserahkan ke panitia.
Baca Juga: Bukan Hanya Medical Center, RSUD Cilegon Juga Akan Lakukan Perbaikan Ini
Namun jika ditemukan di Arab Saudi saat pemulangan, maka akan diambil oleh petugas Arab Saudi.
“Cairan-cairan juga dibatasi ya hanya 100 ml, maksimal 2 liter. Barang lainnya yang dilarang yaitu yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 2000 mAh, magnet, barang beracun, bahan yang dapat melukai, bersenjata, bahan kimia,” lanjutnya.
Terdapat ketentuan berat barang bawaan jemaah haji yaitu koper besar 32 kilogram, dan koper kecil 7 kilogram.
Pengecekan barang bawaan akan dilakukan di asrama haji Pondok Gede menggunakan alat pendeteksi.
Baca Juga: Baznas Cilegon Terapkan Gerakan Sedekah Perhari pada OPD
“Sebelum keberangkatan, akan ada pengecekan barang yang dilakukan menggunakan X-Ray , supaya terdeteksi apakah barang aman atau tidak,” jelasnya.
Maskapai penerbangan tidak memberikan cadangan tambahan perlengkapan tas atau koper, namun akan mengganti jika terdapat tas atau koper yang rusak sebelum keberangkatan.
Ia mengatakan jika terdapat perlengkapan tas atau koper yang rusak, supaya dapat dilaporkan kepada subdit transportasi dan perlindungan jamaah haji reguler direktorat pelayanan haji dalam negeri.
“Para jemaah haji juga tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan tas kabin. Apabila terdeteksi, maka akan dikenakan denda,” ucapnya.
Baca Juga: Pilih Helldy Agustian atau Isro Mi’raj, PKB Cilegon Akan Lakukan Survey Langit?
Selain itu, Zarkoni mengungkapkan untuk jemaah haji yang tidak dapat mengikuti kloter satu maka akan di alihkan.
“Jika ada jamaah yang sakit atau kendala lainnya mendekati hari keberangkatan, maka akan diberangkatkan dengan kloter selanjutnya, dijadwalkan ulang ya,” ungkapnya.***


















