BANTENRAYA.COM – Anggota organisasi masyarakat (Ormas) Anduk Merah berinsial TP alias Ateng, ditangkap anggota Reskrim Polsek Cikande, karena kedapatan menipu pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan penangkapan oknum ormas ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande yang jadi korban penipuan lowongan pekerjaan.
“Pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang. Karena pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp23 juta,” katanya kepada awak media, Jumat, 9 Mei 2025.
Namun, Tatang menambah setelah menyerahkan uang, korban tidak kunjung mendapatkan panggilan dan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu tidak bisa dihubungi.
“Sekitar 3 bulan tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Cikande pada Senin, 5 Mei 2025,” tambahnya.
Baca Juga: Soal Rekrutmen Pegawai RSUD Labuan dan RSUD Cilograng, Kepala Dinkes Cuma Beri Sarangheyo
Tatang menjelaskan dari hasil penyelidikan, AP telah menipu sedikitnya 5 pencari kerja dengan total uang yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp100 juta.
“Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari 5 pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta,” jelasnya.
Tatang menerangkan untuk menyakinkan korban, anggota ormas itu mengaku dekat dengan orang perusahaan.
“Modusnya, ngaku Kenal dekat dengan orang dalam perusahaan
Dalam kesempatan itu, Tatang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan syarat memberikan uang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah terbujuk dengan orang yang menjanjikan pekerjaan berbayar,” himbaunya. ***