BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menyerahkan tiga aset berupa jalan di Kota Serang kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten untuk dinaikkan statusnya menjadi jalan Provinsi Banten.
Peningkatan status tiga jalan Kota Serang ini, salah satunya berbatasan dengan Kabupaten Serang.
Dengan telah diserahkan maka tiga jalan tersebut menjadi milik aset Pemprov Banten, termasuk pemeliharaannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.
Ketiga jalan yang dinaikkan statusnya itu adalah Jalan Bhayangkara, Jalan Nyapah-Silembu, dan Jalan Baros-Petir.
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara Ini
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, tiga jalan Kota Serang yang sudah dinaikkan statusnya menjadi jalan Provinsi Banten adalah Jalan Bhayangkara, Jalan Nyapah-Silembu, dan Jalan Baros-Petir.
“Iya tiga jalan itu dinaikkan statusnya ke jalan provinsi,” ujar Iwan, menghubungi Bantenraya.com, Minggu 4 Mei 2025 sore.
Ia menjelaskan, tiga jalan Kota Serang ditingkatkan karena sudah berbatasan dengan Kabupaten Serang.
“Satu sudah berbatasan langsung dengan kabupaten Serang. Kedua terkait Pemerintah Kota Serang fokus kepada jalan-jalan yang merupakan akses-akses jalan-jalan poros ditingkatkan menjadi jalan kota,” jelas dia.
Baca Juga: Banyak Pengusaha di Cilegon Diduga Berikan Upah Dibawah UMR, Disnaker Diminta Tak Tutup Mata
Dengan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi berarti kewenangan pemeliharaan Pemerintah Provinsi Banten.
“Iya. Nah itu menyangkut pembiayaan salah satunya adalah terkait persoalan pembiayaan keterbatasan pembiayaan baik itu pemeliharaan oleh pemerintah kota. Makanya diserahkan kepada pemerintah provinsi,” terangnya.
Tak hanya perihal kenaikan status, tiga jalan Kota Serang menjadi aset Pemprov Banten.
“Iya kalau sudah diserahkan jadi punya provinsi,” tegas Iwan.
Baca Juga: Dimyati Natakusumah: Seba Baduy Aset Republik Indonesia
Iwan mengungkapkan, peningkatan status jalan kota tidak harus sampai lima tahun.
“Nggak sampai 5 tahun. Tergantung terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi yang ditujukan oleh pemerintah provinsi misalkan lebar jalan. Nggak aturan 5 tahun. Nanti kan itu dikaji oleh pemerintah provinsi masuk nggak ke dalam kriteria sebagai jalan pemerintah provinsi,” pungkas dia.***
 
			


















