BANTENRAYA.COM – Warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN kini punya kemudahan baru.
Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus izin tambahan.
Dikutip dari unggahan pada akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc, diketahui negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama regional yang didukung penuh oleh Korlantas Polri.
Salah satu tujuannya adalah menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kepercayaan antarnegara terhadap dokumen legal pengemudi.
Baca Juga: Banyak Pengusaha di Cilegon Diduga Berikan Upah Dibawah UMR, Disnaker Diminta Tak Tutup Mata
Masih dari informasi pada unggahan tersebut, langkah awal dimulai dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK ke dalam sistem SIM.
Dengan begitu, NIK juga berfungsi sebagai nomor identitas SIM.
Desain SIM pun ikut diperbarui. Sekarang, setiap jenis SIM dilengkapi dengan ikon kendaraan yang sesuai.
SIM C menampilkan logo sepeda motor, sementara SIM A diberi simbol mobil.
“Tujuannya agar pihak kepolisian luar negeri bisa langsung mengenali jenis SIM yang digunakan oleh warga Indonesia,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri dalam kutipannya pada unggahan konten tersebut.
Meski bisa digunakan di delapan negara, Korlantasi Polri mengatakan, bukan berarti aturan berkendara jadi seragam. Setiap negara tetap memiliki kebijakan masing-masing.
Baca Juga: Dimyati Natakusumah: Seba Baduy Aset Republik Indonesia
Seperti contoh di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama satu tahun. Setelah itu, pemegang SIM wajib mengurus SIM lokal.
Malaysia juga punya ketentuan khusus. Pengendara asing diwajibkan memiliki SIM Internasional yang masih aktif, selain SIM dari negara asal. Jika tidak memilikinya, masih ada opsi lain.***
 
			
















