BANTENRAYA.COM – Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Cilegon masih dihantui banyaknya buruh yang belum mendapatkan haknya, terutama soal standar Upah Minimum Regional atau UMR.
Hal itu, dinilai karena pemerintah yang masih belum tegas kepada para pengusaha dalam menegakan aturan soal UMR.
Akibatnya, masih banyak pengusaha dan industri yang sewenang-wenang melanggar aturan soal ketentuan UMR di Kota Cilegon.
Baca Juga: Robinsar Minta Disnaker Kota Cilegon Menindak Tegas Pelanggaran Terhadap Buruh
Diketahui, untuk UMR 2025 di Kota Cilegon mencapai Rp5.128.084.
Angka tersebut paling tinggi dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Banten.
Baca Juga: Dimyati Natakusumah: Seba Baduy Aset Republik Indonesia
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kota Cilegon Eko menyampaikan, menyoroti masih adanya perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional atau UMR, serta pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah.
“Masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR,” katanya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Eko menegaskan, berharap Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon bisa semakin ketat dan menegakan aturan secara tegas.
“Kami berharap pemerintah lebih tegas dalam menegakkan aturan tersebut,” ujarnya.***
 
			
















