BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni ditantang untuk memecat Kepala UPT Samsat yang terbukti ada pungutan liar (pungli) di samsat yang mereka pimpin.
Langkah ini menjadi pembuktian bagian Andra Soni mewujudkan visi misi yang selama ini dia tawarkan kepada masyarakat yaitu membersihkan Pemerintah Provinsi Banten dari praktik korupsi.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan janji antikorupsi yang dijanjikan oleh Andra Soni dan Dimyati Natakusumah saat Pilgub Banten tidak cukup hanya retorika belaka.
Baca Juga: Pertimbangan Berat Soal Dividen, Pemkot Cilegon Pikir-pikir Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Janji itu harus direalisasikan dalam bentuk yang nyata berupa tindakan tegas terhadap praktik-praktik korupsi yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Banten.
Adib menilai mencuatnya kasus dugaan pungli di sejumlah kantor Samsat di wilayah Provinsi Banten merupakan batu ujian sekaligus pembuktian bagi Andra Soni dan Dimyati Natakusumah dalam memperlihatkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten.
Karena jika tidak ada tindakan konkret dan tegas terhadap pelaku korupsi maka janji yang disampaikan oleh Andra Soni dan Dimyati hanyalah fatamorgana.
Baca Juga: Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Relokasi PKL Kalijaga ke Pasar Kandang Sapi
“Kalau tidak direalisasikan dalam bentuk nyata maka janji anti korupsi hanya fatamorgana hanya omong-omong saja,” kata Adib.
Adib menegaskan harus ada sanksi tegas kepada Kepala UPT Samsat bila terbukti ada kasus pungli yang terjadi di samsat yang mereka pimpin.
Kepala UPT Samsat adalah pemimpin tertinggi di kantor tersebut sehingga dialah yang harus menanggung risiko ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Masih terjadinya praktik pungli di samsat menunjukkan Kepala UPT Samsat tidak kompeten dan harus diganti dengan orang yang memiliki kredibilitas dan integritas.
“Sanskinya dipecat diberhentikan tapi apakah Andra Soni berani? Nah itu akan menjadi pertanyaan publik,” kata Adib.
Adib menyatakan kabar tentang adanya pungli di samsat bukan merupakan kabar baru.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Taiyo Katecs Indonesia Terbaru, Sebagai Operator Produksi, Cek Persyaratannya
Pungli di Samsat sudah lama bahkan bisa dikatakan sudah mengakar dan semua seperti sudah paham dan menjadi rahasia umum.
Karena itu bila Andra memiliki komitmen kuat terhadap gerakan anti korupsi dia harus memperlihatkan ketegasan terhadap bawahannya yang melakukan atau hanya sekedar membiarkan praktik korupsi terjadi.
“Pungli di samsat itu sudah mengakar jadi saksinya harus tegas berhentikan kepala Samsat atau penjarakan kalau perlu,” ujar Adib.
Selain menjadi ajang pembuktian akan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten, adanya kasus pengli di Samsat juga menjadi momentum baik bagi Andra Soni untuk mengocok ulang pejabat yang pantas menduduki posisi strategis tersebut.
Andra bisa menempatkan orang yang memiliki integritas tinggi dan sama-sama memiliki visi anti korupsi untuk ditempatkan sebagai Kepala UPT Samsat.
Dengan demikian diharapkan ke depan Samsat bisa menjadi lembaga yang bersih dari korupsi dan menjadi contoh lembaga yang bebas dari percaloan.
“Ini bisa jadi bahan bagi untuk mengocok ulang pegawai dan menempatkan pegawai yang berintegritas di Samsat,” katanya.
Sebelumnya sempat mencuat dugaan pungli di dua Samsat, yaitu UPT Samsat Kota Serang dan UPT Samsat Balaraja. ***