BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon saat ini masih berfikir tentang pemindahan Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD ke Bank Banten.
Meskipun, Gubernur Banten Andra Soni telah membujuk Walikota Cilegon Robinsar untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Andra Soni membujuk Pemkot Cilegon memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS pada pekan lalu.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, yang sudah memindahkan RKUD ke Bank Banten baru Kota Serang dan Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Relokasi PKL Kalijaga ke Pasar Kandang Sapi
“Soal saya datang RUPS diundang Pak Gubernur, untuk menghadiri RUPS. Sebagai walikota diundang gubernur saya hadir, gitu aja sih,” kata Robinsar pada Selasa, 15 April 2025.
Robinsar mengaku, memindahkan RKUD ke Bank Banten butuh kajian.
“Ketika ada keuntungannya kita Bismillah. Bank Banten kan baru berdiri, Bank BJB kan sudah existing, jadi sudah bisa memberikan dividen, Bank Banten mungkin masih baru mungkin belum bisa memberikan dividen, kalau gak ada dividen kita piker-pikir, tapi itu baru dikomunikasikan lah, kalau itu menguntungkan Bismillah kita pindah,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan, terkait pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten bisa saja diterima, asalkan memenuhi beberapa syarat dan pertimbangan penting secara hukum, teknis, dan keuangan.
Baca Juga: Kota Tangerang Naik Kelas! Kota Strategis yang Bisa Jadi Magnet Baru di Indonesia
“Pertama, Legalitas dan Regulasi. Pemda Kota Cilegon memiliki kewenangan memilih bank tempat RKUD, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rekomendasi dari Provinsi bukan perintah, tapi bisa dijadikan pertimbangan. Harus tetap mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Rahmat.
Politisi PAN ini juga meminta kejelasan status dan kelayakan Bank Banten.
“Kedua, Bank Banten harus memenuhi kriteria sebagai mitra pengelola RKUD, yaitu memiliki izin operasi penuh dari OJK serta Dalam kondisi keuangan sehat, misalnya minimal peringkat komposit 2 dalam penilaian tingkat kesehatan bank, mampu menjalankan layanan perbankan pemerintahan, termasuk integrasi dengan sistem keuangan daerah seperti SIPD, e-budgeting, dan lain-lain, serta keandalan IT dan keamanan transaksi. Jika Bank Banten belum sehat atau belum memenuhi kriteria, maka Kota Cilegon berhak menolak rekomendasi tersebut demi kehati-hatian pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Rahmat juga meminta melihat aspek kepentingan daerah.
“Ketiga, jika pemindahan RKUD akan menyebabkan gangguan layanan, risiko kerugian, atau ketidakefisienan, maka Pemkot Cilegon perlu menolak atau menunda pemindahan tersebut. Pemda berhak melakukan kajian mandiri untuk menilai Komparasi layanan antara Bank BJB dan Bank Banten., serta Implikasi fiscal, misalnya potensi penurunan jasa giro,” terangnya.
Ia meminta Pemkot Cilegon juga melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Cilegon.
“Keempat, jika pemindahan (RKUD) dianggap berdampak signifikan pada pengelolaan keuangan daerah, perlu konsultasi atau persetujuan DPRD sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
“Rekomendasi dari Provinsi bisa saja diterima, tetapi tidak wajib diikuti secara mutlak. Pemkot Cilegon harus tetap menjalankan analisis kelayakan, prinsip kehati-hatian, serta mengutamakan efisiensi dan keamanan pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.***