BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Negara atau BKN memastikan 10 pejabat eselon II tak bisa dilakukan mutasi oleh Walikota Cilegon Robinsar pada bulan ini.
Alasan tidak diperkenankan BKN sendiri, karena 10 pejabat eselon II tersebut masa jabatannya di jabat belum genap 2 tahun.
Hal itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak bisa dilakukan mutasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.
Pasal yang menegaskannya yakni pada pasal 132 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (2).
Bunyi ayat (2) tersebut yakni Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. sesuai standar kompetensi Jabatan; dan b. telah menduduki Jabatan paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima).
BACA JUGA: BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar
Sementara di Kota Cilegon ada sebanyak 10 pejabat eselon II yang belum genap menjabat 2 tahun karena baru dilantik dan surat resmi Komisi ASN Nomor B-4184/JP.00.01/11/2023 perihal Rekomendasi Perubahan Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tepatnya pada 4 November 2023 .
Adapun 10 nama-nama pejabat yang telah dilantik antara lain:
1. Hari Suheri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
2. Lia Nurlia Mahatma Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon.
BACA JUGA: DAU 2026 Dipangkas Rp186 Miliar, Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemkot Serang Tak Terpengaruh
3. Andriyanti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
4. Sakri Jasiman Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Dispora) Kota Cilegon.
5. Panca Nugrahestianto Widodo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
6. Tb Dendi Rudiatna Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.
7. Suhendi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon.
8. Sri Widyati Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon.
9. dr Lendy Delyanto Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.
10. Ridwan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon.***