BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang telah merampungkan pembahasan kebutuhan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Adapun total angggaran yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang yaitu sebesar Rp50,6 miliar. Anggaran tersebut untuk kebutuhan KPU, Bawaslu, dan untuk pengamanan.
“Kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan PSU Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebesar Rp50,6 miliar,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin.
Baca Juga: Terima Laporan dari Masyarakat, Kejari Kota Cilegon Periksa Pejabat Baznas Terkait Dana Hibah
Ia mengungkapkan, anggaran tersebut untuk kebutuhan KPU sebesar Rp38,9 miliar, untuk kebutuhan Bawaslu sebesar Rp9,9 miliar, dan untuk kebutuhan pengamanan oleh Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim Serang, dan Kodim Cilegon Rp1 miliar.
“Sumber anggarannya dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Rp12,1 miliar, dari Silpa KPU Rp8,3 miliar, dari Silpa Bawaslu Rp2,4 miliar. Insya Allah kita dibantu oleh pemprov Banten untuk anggaran adhoc Rp27,7 miliar,” ungkapnya.
Adapun anggaran yang bersumber dari APBD yaitu beradal dari anggaran biaya tidak terduga atau BTT Rp11,5 miliar dan selisih kurang lebih Rp1,5 miliar dari efisiensi kegiatan-kegiatan.
Baca Juga: Perkosa Bocah Pemulung, Pria Asal Medan Divonis 15 Tahun Penjara
“Dari provinsi hari ini terakhir, kita sudah berkirim surat, surat pertama belum muncul angkanya, hari ini sudah kita kirimkan surat usulan ke pemprov banten,” paparnya.
Sarudin menuturkan, hasil pembicaraan dengan Pemprov Banten bahwa Pemprov Banten akan mengalokasikan anggaran khusus untuk honor adhoc.
“Selanjutnya kita menunggu penyaluran dari provinsi, kita akan susun mekanisme penyaluran ke KPU dan Bawaslunya, nanti akan dibuatkan NPHD ditanda tangani oleh kedua belih pihak,” katanya.***
 
			

















