SERANG, BANTEN RAYA- Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon Nana Supiana terlibat aksi saling lapor dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.
Hal ini dipicu bermula karena adanya dugaan terkait pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Nana Supiana. Bawaslu Kota Tangerang akhirnya melaporkan Nana Supiana ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan atas Nana Supiana.
Diketahui, Nana Supiana dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena telah terlibat di dalam suatu acara yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur banten serta mendeklarasikan dukungan atas pasangan calon tersebut.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi oleh Banten Raya, Nana Supiana menampik jika dirinya sengaja turut serta hadir dalam acara tersebut.
Ia mengatakan, kehadiran dirinya di dalam acara tersebut dikarenakan memenuhi undangan dari salah satu organisasi untuk penyerahan penghargaan kepada dirinya. Akan tetapi, kata dia menjelaskan, di waktu yang bersamaan hadir pula pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yaitu Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
“Saya itu hanya memenuhi undangan, ada pemberian penghargaan literasi di sana (acara tersebut,-red) . Kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apa-apa. Clear itu. Undangannya juga ada,” kata Nana kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Komitmen Majukan Desa di Banten, Pj Gubernur Diganjar Penghargaan oleh Kemendagri
“Jadi silahkan tanyakan kembali ke mereka (Bawaslu Kota Tangerang,-red), karena tidak ada pelanggaran kode etik yang dilanggar,” sambungnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu mengaku bahwa, dalam acara tersebut dirinya tidak memberikan pernyataan apapun baik lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon. Ia memastikan bahwa, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena kata Nana, dirinya hadir dalam acara tersebut lantaran menghargai sosok yang telah mengundang dirinya.
“Saya gak mengelak, tapi tidak ada pelanggaran yang dilakukan, saya pastikan itu tidak ada. Jadi silahkan konfirmasi ke Bawaslu Kota Tangerang,” ujarnya.
Nana mengatakan, dirinya akan melaporkan Bawaslu Kota Tangerang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas laporan yang dilayangkan ke BKN terkait pelanggaran kode etik kepada dirinya.
“Nanti saya juga laporin balik (Bawaslu Kota Tangerang,-red) ke DKPP,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, dirinya membenarkan bahwa telah meneruskan laporkan terkait Nana Supiana ke BKN. Komarullah menjelaskan, dugaan sementara laporan yang dilayangkan adalah pelanggaran kode etik sebagai ASN yang dilakukan oleh Nana Supiana.
Baca Juga: Semuanya Hanya Jadi Anggota di AKD DPRD Kota Cilegon, Golkar Ibarat Raja Tanpa Mahkota
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa, pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN terkait sanksi dan apa jenis pelanggaran yang dilanggar oleh Nana Supiana.
“Jadi terkait itu, kita sudah teruskan laporan dugaan pelanggaran itu ke BKN. Itu sudah kita kirimkan sejak tanggal 1 Oktober kemarin. Tapi kan saat ini di BKN sedang masa transisi, jadi belum ada keputusan dan kita juga masih menunggu,” kata Komarullah.
Komarullah mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu putusan dari BKN terkait sanksi yang akan diberikan kepada Nana Supiana.
Iya juga mengatakan bahwa, tidak ada surat tembusan kepada terlapor maupun kepada PJ Gubernur Banten atas pelaporan yang menyangkut salah satu pejabat Pemprov Banten tersebut.
“Jadi untuk sanksi mah itu tergantung dari BKN seperti apa. Tapi kalau dari bacaan kita yang menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Bawaslu itu kalau masih bakal calon (balon) itu termasuk kepada pelanggaran kode etik. Karena, sudah jelas kan dalam SKB itu melarang PNS secara sengaja menghadiri kampanye atau deklarasi dukungan kepada pasangan calon kepala daerah. Namun demikian, nanti biar BKN yang memberikan kesimpulan seperti apa, kita menunggu aja,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pihaknya akan dilaporkan ke DKPP, Komarullah mengatakan pihaknya secara terbuka mempersilahkan dan tidak menjadikannya sebagai suatu masalah yang berarti.
Baca Juga: Didesak Warga Sumur Pecung, DLH Kota Serang Usulkan Penutupan PT RGM
“Ya kalau itu mah kita terbuka aja, silahkan aja gak jadi masalah. Kita wajarkan kalau ada ketidakpuasan terhadap hasil investigasi kita. Ya gapaapa, kita kan hanya menjalan tugas,” pungkasnya. (***)