BANTENRAYA.COM – MNA (22) warga Desa Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pelaku ekshibisionis atau pamer alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Minggu, 8 September, bakal diperiksa kejiwaannya oleh Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan jika AP telah dilakukan penahanan, dan ditetapkan jadi tersangka dalam perkara Undang-Undang Pornografi.
Sebelumnya melengkapi berkas penyidikan, kepolisian akan mengecek kejiwaan warga Kecamatan Cikande tersebut.
Baca Juga: Bos Ogah Kasih Jatah Makan, Tukang Tambal Ban di Serang Nekat Curi Peralatan Bengkel
“Pelaku kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan dalam waktu dekat,” katanya kepada awak media, Senin 16 September 2024..
Andy menambahkan dalam pemeriksaan sementara, tersangka AP terdorong hasratnya saat melihat korban VR.
Selain itu, tersangka juga diduga dalam pengaruh minuman beralkohol ketika melakukan perbuatan tak senonoh dijalan tersebut.
“Pengakuannya terbawa nafsu melihat korban,” ujarnya.
Andi mengungkapkan jika AP sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah rekannya, pasca aksi ekshibisionisnya viral di media sosial, dan mengetahui tengah di buru oleh anggota kepolisian.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di daerah Cikande, Kabupaten Serang, di rumah temannya (lokasi penangkapan-red),” ucapnya.
Baca Juga: Puji Program Muda Berdaya, Relawan Kopi Totalitas Menangkan Airin-Ade di Pilkada Banten
Andi menegaskan dalam kasus ini, perbuatan tersangka AP bertentangan dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Pornografi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda sekitar Rp5 miliar,” tegasnya.
Diketahui, aksi pamer alat kelamin itu viral di media sosial, setelah korban VR mengunggah aksi pelaku di media sosial facebook miliknya.
Aksi ekshibisionis itu terjadi pada Minggu 8 September 2024. Ketika itu, korban dan kerabatnya baru saja menghadiri acara di wilayah Kopo dan berencana ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat dalam perjalanan di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, VR dan kerabatnya yang tengah mengendarai sepeda motor diikuti pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A 4805 LB.
Semula, VR menduga pria yang belum diketahui identitasnya itu hendak menjambretnya. Sebab, pelaku nampak memepet sepeda motornya tersebut. Namun setelah diperhatikan pelaku tengah memegang alat kelaminnya.
Baca Juga: Nonton No Gain No Love Episode 7 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler, Bukan Bilibili dan Drakorindo
Bahkan, pelaku yang diduga tengah melakukan onani mengeluarkan cairan yang diduga sperma mengenai pakaian korban. Sontak, korban langsung memaki pelaku.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku. Bahkan, korban sempat mengabadikan aksi kejar-kejaran tersebut.***