BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan DA pemuda 24 tahun yang diduga mengedarkan tembakau gorila.
DA diamankan dengan barang bukti 3 plastic tembakau gorila seberat 2,03 gram.
DA ditangkap di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon saat hendak melakukan transaksi.
Baca Juga: Nonton Beauty And Mr Romantic Episode 44 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menyatakan, mengamankan DA pada Sabu pekan lalu saat hendak melakukan transaksi.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap badan DA ada 1 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila kantong celana pelaku,” katanya, Minggu 1 September 2024.
DA sendiri, menurut Vhalio, mendapatkan tembakau tersebut melalui transaksi instagram. Dimana, awalnya ia membeli 5 gram tembakau gorila dan menjualnya kembali lewat instagram lagi.
Baca Juga: Kelompok 71 KKM Uniba Gelar Seminar Anti-Perundungan di SDN 3 Cibuah
“Satnarkoba melakukan pengembangan dan kemudian didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila yang sudah disebar untuk dijual oleh tersangka melalui akun Instagram tersangka dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus tembakau yang sudah terbuka, 2 buah lakban solasi dan 1 unit timbang digital,” jelasnya.
“Awalnya dari 5 gram narkotika jenis tembakau gorila yang didapat tersangka sisa berat kotor kurang lebih 2,03 gram dan dijadikan barang bukti. sisanya 3,85 gram sudah habis terjual dan uangnya habis digunakan keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Tersangka DA, papar Vhalio, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Baca Juga: Kelompok 58 KKM Uniba Gelar Hari Besar Nasional di Desa Sukacai
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat obatan terlarang lainya yang akan mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa apabila menemukan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon, semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya. ***