BANTENRAYA.COM — Lembaga Bantuan Hukum Bantuan Pemasyarakatan dan Keluarga Islam Singkat atau LBH BAPEKSI DKI Jakarta mengajukan permohonan cuti bersyarat dan pemindahan lapas bagi Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang.
Permohonan ini diajukan atas dasar kemanusiaan karena istri Dendi sedang hamil tua dan akan segera melahirkan.
Dendi yang merupakan marbot Masjid Agung Ats Tsauroh saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Jarak yang jauh dari keluarganya di Serang membuat Dendi sulit mendampingi istri dan anak-anaknya.
“Istri saya akan segera melahirkan, dan anak-anak saya sangat merindukan kehadiran ayahnya. Saya hanya ingin ada di samping mereka di saat-saat penting ini,” ujar Dendi melalui kuasa hukumnya di LBH BAPEKSI.
BACA JUGA: Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas, Mahasiswa Untirta Disanksi Mengajar di Paud
Direktur LBH BAPEKSI DKI Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar, yang dikenal sebagai Santri Lawyer, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk perjuangan atas keadilan yang manusiawi.
“Cuti bersyarat bukan pembebasan, tetapi hak bagi narapidana yang telah menunjukkan itikad baik dan ingin memperbaiki diri. Negara harus hadir dengan hati, bukan hanya dengan hukum yang kaku,” ujarnya.
LBH BAPEKSI menilai, pemindahan tempat pembinaan ke lapas yang lebih dekat dengan keluarga di Serang akan memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial Dendi.
Ia dikenal masyarakat sebagai marbot masjid yang taat, aktif mengajar anak-anak mengaji, dan rajin membantu kegiatan keagamaan di Masjid Agung Ats-Tsauroh.
DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh, Roni Chaeroni, turut menyampaikan dukungannya.
BACA JUGA: 10 Tahun Jadi Ketua DKM, Tb Muhammad Sholeh Fokus Berdayakan Jamaah Masjid
“Suara azan Dendi yang merdu sudah lama dirindukan jamaah. Kami berharap ia bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Tim LBH BAPEKSI berkomitmen mengawal permohonan ini hingga tuntas.
“Di balik jeruji, ada hati yang tetap berdoa dan keluarga yang menunggu. Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Setiawan.***

















