Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ngaku-ngaku Polisi, Dua Begal di Kabupaten Serang Diamankan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Juli 2024 | 18:06
Ngaku-ngaku Polisi, Dua Begal di Kabupaten Serang Diamankan

Polres Serang mengamankan dua begal yang mengaku-ngaku sebagai polisi. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua, dari tiga pelaku komplotan begal dengan modus ngaku-ngaku sebagai anggota polisi di wilayah Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam 9 tahun penjara.

Kedua pelaku yang diamankan polisi yaitu, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. 

Sedangkan rekannya, DD masih pengejaran kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Penjual Madu, Edi Setiawan Divonis 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, komplotan begal modus anggota Polisi itu, sudah satu bulan melakukan aksinya. 

Selama beraksi pelaku berhasil mengelabui sejumlah korban.

“Pelaku ada tiga, yang satu inisial DD masih DPO. Sementara ada dua korban yang melapor ke kami,” katanya kepada awak media, Selasa, 16 Juli 2024.

Andi menjelaskan, sebelum melaksanakan modusnya, pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial Facebook dengan foto profil wanita.

Baca Juga: Bahas Penanganan Stunting, Kelompok 4 Visitasi Kepemimpinan Nasional Tingkat II Provinsi Sumut Sambangi Dinkes Kabupaten Serang

Setelah berkenalan, korban diajak bertemu disuatu tempat yang telah ditentukan pelaku.

“Setelah bertemu dengan korban para pelaku langsung menuding korban sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.

Andi mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, menyita handphone dan motor dengan alasan akan dibawa ke Polsek terdekat.

“Tapi setelah korban mencari-cari ke Polsek tidak menemukan pelaku. Sehingga korban melaporkan hal itu ke Polres Serang,” ungkapnya.

Baca Juga: Honda Banten Bakal Luncurkan Tiga Line Up Kendaraan Terbarunya Semester II 2024, Ini Bocorannya

Andi menerangkan para pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku JN ditangkap di sekitaran rumah sakit Banten, Kota Serang. Sedangkan KA di wilayah Kopo, Kabupaten Serang.

“JN dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” terangnya.

Andi menegaskan akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.

“Untuk ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

BACAJUGA:

tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38

Baca Juga: Dukung Dewi-Iing, PKS Siap Rapatkan Barisan Bersama Partai Koalisi

Tersangka JN mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Dirinya diajak oleh temannya untuk mengaku-ngaku menjadi anggota Polsek saat merampas motor korban.

“Baru satu kali, diajak. Semua ngaku polisi,” katanya.***

Tags: Begalkabupaten serangPolisi
Previous Post

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Penjual Madu, Edi Setiawan Divonis 15 Tahun Penjara

Next Post

Polres Serang Amankan 16 Pelaku Kejahatan, 7 Orang Ditembak Kakinya

Related Posts

tambang Bojonegara
Daerah

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak
Daerah

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar
Daerah

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak
Daerah

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38
Polres Cilegon
Daerah

Jelang Libur Panjang, Polres Cilegon Siapkan Skema Lalu Lintas Nataru 2025

10 Oktober 2025 | 21:22
Koperasi Merah Putih
Daerah

Pemprov Banten Genjot Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Ekonomi Desa

10 Oktober 2025 | 21:07
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sentil Kinerja PT ABM, Komisi III DPRD Banten Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda