BANTENRAYA.COM – Anggota Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua, dari tiga pelaku komplotan begal dengan modus ngaku-ngaku sebagai anggota polisi di wilayah Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam 9 tahun penjara.
Kedua pelaku yang diamankan polisi yaitu, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Sedangkan rekannya, DD masih pengejaran kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Penjual Madu, Edi Setiawan Divonis 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, komplotan begal modus anggota Polisi itu, sudah satu bulan melakukan aksinya.
Selama beraksi pelaku berhasil mengelabui sejumlah korban.
“Pelaku ada tiga, yang satu inisial DD masih DPO. Sementara ada dua korban yang melapor ke kami,” katanya kepada awak media, Selasa, 16 Juli 2024.
Andi menjelaskan, sebelum melaksanakan modusnya, pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial Facebook dengan foto profil wanita.
Setelah berkenalan, korban diajak bertemu disuatu tempat yang telah ditentukan pelaku.
“Setelah bertemu dengan korban para pelaku langsung menuding korban sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, menyita handphone dan motor dengan alasan akan dibawa ke Polsek terdekat.
“Tapi setelah korban mencari-cari ke Polsek tidak menemukan pelaku. Sehingga korban melaporkan hal itu ke Polres Serang,” ungkapnya.
Baca Juga: Honda Banten Bakal Luncurkan Tiga Line Up Kendaraan Terbarunya Semester II 2024, Ini Bocorannya
Andi menerangkan para pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku JN ditangkap di sekitaran rumah sakit Banten, Kota Serang. Sedangkan KA di wilayah Kopo, Kabupaten Serang.
“JN dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” terangnya.
Andi menegaskan akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Dukung Dewi-Iing, PKS Siap Rapatkan Barisan Bersama Partai Koalisi
Tersangka JN mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Dirinya diajak oleh temannya untuk mengaku-ngaku menjadi anggota Polsek saat merampas motor korban.
“Baru satu kali, diajak. Semua ngaku polisi,” katanya.***