Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Penjual Madu, Edi Setiawan Divonis 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Juli 2024 | 18:01
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Penjual Madu, Edi Setiawan Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Edi Setiawan (tongkat) bersama Aditia usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 16 Juli 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aditia Saputra dan Edi Setiawan divonis tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadal Ginanjar yang berusia 30 tahun, penjual madu asal Kabupaten Bandung Barat.

Aksi pembunuhan terjadi di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang pada 24 Maret 2024 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 15 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, Slamet dan kuasa hukumnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga: Bahas Penanganan Stunting, Kelompok 4 Visitasi Kepemimpinan Nasional Tingkat II Provinsi Sumut Sambangi Dinkes Kabupaten Serang

Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra dituntut 13 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan, bersama-sama dengan Edi Setiawan dan Aldo yang masih dalam Daftar pencarian orang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Edi Setiawan dituntut 16 tahun penjara, sedangkan rekannya Aditia Saputra dituntut 14 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya seseorang. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan, kasus pembunuhan itu bermula dari video kiriman terdakwa Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp, terkait peristiwa perusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Honda Banten Bakal Luncurkan Tiga Line Up Kendaraan Terbarunya Semester II 2024, Ini Bocorannya

BACAJUGA:

tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38

Keesokan harinya pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan.

Di sana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar.

Korban sudah berulang kali mengganggu kehidupanya.

Edi kemudian merancang skenario bersama Aditia.

Baca Juga: Peringati 10 Muharram, Warga Pandeglang Bagikan Bubur Asyura

Dalam rencananya, Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar yang diketahui berprofesi sebagai penjual madu.

Setelah Aditia melakukan komunikasi dengan Ginanjar, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldo (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Aditia datang dengan sebilah golok atas permintaan Edi.

Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, 2 buah sebo dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing 1 butir.

Baca Juga: Dukung Dewi-Iing, PKS Siap Rapatkan Barisan Bersama Partai Koalisi

Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar menanyakan soal pesanan madunya, dan korban sudah menyiapkan pesanannya yang akan diantar pada malam itu.

Sebelum membunuh korban Edi mencari lokasi yang tepat untuk membunuh Ginanjar, sedangkan Aldi membeli hansaplas untuk menghilangkan sidik jari.

Ketiga terdakwa kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.

Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelok oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut.

Baca Juga: Kloter 52 Tiba di Pandeglang: 436 Jemaah Haji Selamat, 2 Orang Wafat di Makkah

Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplas di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah.

Ketika Aldi dan Ginanjar tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi penjual madu tersebut, dengan cara membacok korban menggunakan golok.

Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta Handphone korban.

Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak.

Usai mendengarkan putusan kedua terdakwa menerima vonis hakim dan, sidang selanjutnya ditutup.***

Tags: berencanapembunuhanPenjual Maduvonis
Previous Post

Bahas Penanganan Stunting, Kelompok 4 Visitasi Kepemimpinan Nasional Tingkat II Provinsi Sumut Sambangi Dinkes Kabupaten Serang

Next Post

Ngaku-ngaku Polisi, Dua Begal di Kabupaten Serang Diamankan

Related Posts

tambang Bojonegara
Daerah

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak
Daerah

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar
Daerah

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak
Daerah

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38
Polres Cilegon
Daerah

Jelang Libur Panjang, Polres Cilegon Siapkan Skema Lalu Lintas Nataru 2025

10 Oktober 2025 | 21:22
Koperasi Merah Putih
Daerah

Pemprov Banten Genjot Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Ekonomi Desa

10 Oktober 2025 | 21:07
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda