Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Penjual Madu, Edi Setiawan Divonis 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Juli 2024 | 18:01
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Penjual Madu, Edi Setiawan Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Edi Setiawan (tongkat) bersama Aditia usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 16 Juli 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20
Pegawai Kemenag Kabupaten Serang salurkan bantuan kepada korban bencana alam di salah satu kecamatan, pekan kemarin.

Kemenag Kabupaten Serang Gencar Beri Bantuan ke Lokasi Banjir

6 Februari 2026 | 15:15
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji mengklaim dari seluruh dunia hanya ada di Indonesia ibu hamil dan ibu menyusui mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tia/Bantenraya)

Mendukbangga Wihaji Klaim Hanya di Indonesia Ibu Hamil dan Menyusui Dapat MBG

6 Februari 2026 | 15:10
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan paket sembako murah kepada warga di halaman kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Jelang Ramadhan, PT ABM dan Pemkot Serang Kolaborasi Gelar Operasi Pasar Murah

6 Februari 2026 | 15:00

BANTENRAYA.COM – Aditia Saputra dan Edi Setiawan divonis tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadal Ginanjar yang berusia 30 tahun, penjual madu asal Kabupaten Bandung Barat.

Aksi pembunuhan terjadi di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang pada 24 Maret 2024 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 15 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, Slamet dan kuasa hukumnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga: Bahas Penanganan Stunting, Kelompok 4 Visitasi Kepemimpinan Nasional Tingkat II Provinsi Sumut Sambangi Dinkes Kabupaten Serang

Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra dituntut 13 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan, bersama-sama dengan Edi Setiawan dan Aldo yang masih dalam Daftar pencarian orang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Edi Setiawan dituntut 16 tahun penjara, sedangkan rekannya Aditia Saputra dituntut 14 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya seseorang. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan, kasus pembunuhan itu bermula dari video kiriman terdakwa Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp, terkait peristiwa perusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Honda Banten Bakal Luncurkan Tiga Line Up Kendaraan Terbarunya Semester II 2024, Ini Bocorannya

Keesokan harinya pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan.

Di sana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar.

Korban sudah berulang kali mengganggu kehidupanya.

Edi kemudian merancang skenario bersama Aditia.

Baca Juga: Peringati 10 Muharram, Warga Pandeglang Bagikan Bubur Asyura

Dalam rencananya, Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar yang diketahui berprofesi sebagai penjual madu.

Setelah Aditia melakukan komunikasi dengan Ginanjar, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldo (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Aditia datang dengan sebilah golok atas permintaan Edi.

Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, 2 buah sebo dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing 1 butir.

Baca Juga: Dukung Dewi-Iing, PKS Siap Rapatkan Barisan Bersama Partai Koalisi

Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar menanyakan soal pesanan madunya, dan korban sudah menyiapkan pesanannya yang akan diantar pada malam itu.

Sebelum membunuh korban Edi mencari lokasi yang tepat untuk membunuh Ginanjar, sedangkan Aldi membeli hansaplas untuk menghilangkan sidik jari.

Ketiga terdakwa kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.

Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelok oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut.

Baca Juga: Kloter 52 Tiba di Pandeglang: 436 Jemaah Haji Selamat, 2 Orang Wafat di Makkah

Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplas di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah.

Ketika Aldi dan Ginanjar tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi penjual madu tersebut, dengan cara membacok korban menggunakan golok.

Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta Handphone korban.

Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak.

Usai mendengarkan putusan kedua terdakwa menerima vonis hakim dan, sidang selanjutnya ditutup.***

Tags: berencanapembunuhanPenjual Maduvonis
Previous Post

Bahas Penanganan Stunting, Kelompok 4 Visitasi Kepemimpinan Nasional Tingkat II Provinsi Sumut Sambangi Dinkes Kabupaten Serang

Next Post

Ngaku-ngaku Polisi, Dua Begal di Kabupaten Serang Diamankan

Related Posts

Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20
Pegawai Kemenag Kabupaten Serang salurkan bantuan kepada korban bencana alam di salah satu kecamatan, pekan kemarin.
Daerah

Kemenag Kabupaten Serang Gencar Beri Bantuan ke Lokasi Banjir

6 Februari 2026 | 15:15
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji mengklaim dari seluruh dunia hanya ada di Indonesia ibu hamil dan ibu menyusui mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tia/Bantenraya)
Daerah

Mendukbangga Wihaji Klaim Hanya di Indonesia Ibu Hamil dan Menyusui Dapat MBG

6 Februari 2026 | 15:10
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan paket sembako murah kepada warga di halaman kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Jelang Ramadhan, PT ABM dan Pemkot Serang Kolaborasi Gelar Operasi Pasar Murah

6 Februari 2026 | 15:00
Ilustrasi pecahan uang 10 ribu dan 100 ribu dalam mata uang Rupiah sebagai alat sah pembayaran transaksi. (Iqbalstock/pixabay)
Daerah

Garis Kemiskinan Naik, Pendapatan Rp3,7 Juta Per Bulan di Banten Masuk Kategori Miskin

6 Februari 2026 | 14:52
Baznas Cilegon saat menerima donasi dari masyarakat. (Dok Baznas Cilegon)
Daerah

Baznas Cilegon Terima Donasi dari Warga untuk Bantuan Kemanusiaan

6 Februari 2026 | 13:53
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Siap-siap Menyusul Dimutasi Gelombang II 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Manchester City

Final Carabao Cup Arsenal vs Manchester City, Duel Krusial Persaingan Menuju Gelar Juara

6 Februari 2026 | 15:43
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi melantik Satuan Tugas (Satgas) Serang Mengaji di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 6 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Berantas Buta Aksara Al-Quran, Budi Rustandi Lantik Satgas Serang Mengaji

6 Februari 2026 | 15:20
No Tail To Tell

Spoiler Drama No Tail To Tell Episode 7 Sub Indo: Kerja Sama Si Yeol, Mi Ho dan Eun Ho

6 Februari 2026 | 15:19
Pegawai Kemenag Kabupaten Serang salurkan bantuan kepada korban bencana alam di salah satu kecamatan, pekan kemarin.

Kemenag Kabupaten Serang Gencar Beri Bantuan ke Lokasi Banjir

6 Februari 2026 | 15:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda