BANTENRAYA.COM – Aditia Saputra dan Edi Setiawan divonis tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadal Ginanjar yang berusia 30 tahun, penjual madu asal Kabupaten Bandung Barat.
Aksi pembunuhan terjadi di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang pada 24 Maret 2024 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 15 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, Slamet dan kuasa hukumnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra dituntut 13 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan, bersama-sama dengan Edi Setiawan dan Aldo yang masih dalam Daftar pencarian orang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Edi Setiawan dituntut 16 tahun penjara, sedangkan rekannya Aditia Saputra dituntut 14 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya seseorang. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan, kasus pembunuhan itu bermula dari video kiriman terdakwa Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp, terkait peristiwa perusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Honda Banten Bakal Luncurkan Tiga Line Up Kendaraan Terbarunya Semester II 2024, Ini Bocorannya
Keesokan harinya pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan.
Di sana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar.
Korban sudah berulang kali mengganggu kehidupanya.
Edi kemudian merancang skenario bersama Aditia.
Baca Juga: Peringati 10 Muharram, Warga Pandeglang Bagikan Bubur Asyura
Dalam rencananya, Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar yang diketahui berprofesi sebagai penjual madu.
Setelah Aditia melakukan komunikasi dengan Ginanjar, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldo (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aditia datang dengan sebilah golok atas permintaan Edi.
Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, 2 buah sebo dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing 1 butir.
Baca Juga: Dukung Dewi-Iing, PKS Siap Rapatkan Barisan Bersama Partai Koalisi
Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar menanyakan soal pesanan madunya, dan korban sudah menyiapkan pesanannya yang akan diantar pada malam itu.
Sebelum membunuh korban Edi mencari lokasi yang tepat untuk membunuh Ginanjar, sedangkan Aldi membeli hansaplas untuk menghilangkan sidik jari.
Ketiga terdakwa kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.
Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelok oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut.
Baca Juga: Kloter 52 Tiba di Pandeglang: 436 Jemaah Haji Selamat, 2 Orang Wafat di Makkah
Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplas di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah.
Ketika Aldi dan Ginanjar tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi penjual madu tersebut, dengan cara membacok korban menggunakan golok.
Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta Handphone korban.
Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak.
Usai mendengarkan putusan kedua terdakwa menerima vonis hakim dan, sidang selanjutnya ditutup.***