BANTENRAYA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten melaporkan besaran garus kemiskinan mengalami peningkatan sebesar 4,54 persen selama 7 bulan terakhir.
Pada Maret 2025 besaran garis kemiskinan per kapita adalah Rp684.232 sementara, pada bulan September 2025 besaran garis kemiskinan adalah Rp715.288.
Secara rata-rata, dalam satu rumah tangga di Banten mencapai 5,17 jiwa, dengan demikian pendapatan Rp3,7 juta masuk dalam kategori penduduk miski.
Kepala BPS Provinsi Banten Yusniar Juliana mengatakan, pendapatan tersebut merupakan besaran biaya yang harus dikeluarkan agar masyarakat tidak masuk dalam kategori miskin
“Ini adalah nilar rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya supaya tidak dikategorikan miskin,” kata Yusniar dalam siaran BPS dikutip Bantenraya.com, Jumat 6 Februari 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, indeks kedalaman dan keparahan tingkat kemiskinan di Banten juga mengalami kenaikan.
BACA JUGA : Pemprov Banten Perkuat Pengembangan Industri Halal
Dalam periode yang sama indeks kedalaman kemiskinan meningkat dari 0,874 poin menjadi 1,028 poin. Sementara indeks keparahan kemiskinan juga meningkat dari 0,210 poin menjadi 0,317 poin di bulan September 2026.
“Artinya biaya untuk pengentasan kemiskinan ini menjadi semakin mahal, karena semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin ini dari garis kemiskinan,” cakapnya.
Hingga bulan September 2025 jumlah penduduk miskin di Banten tercatat mengalami penurunan. Dari 772 ribu jiwa menjadi 760 ribu jiwa, atau presentase penduduk miskin di Banten adalah 5,51 persen.
Secara sebaran, tingkat kemiskinan di perkotaan tercatat turun dari 5,58 persen menjadi 5,35 pesen. Namun kebalikannya, angka kemiskinan di pedesaan justru mengalami kenaikan dari 5,89 persen menjadi 6,27 persen.(***)
















