BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten atas aset 211 kendaraan dinas dan operasional yang tidak ditemukan atau hilang.
Hasilnya, hingga kini masih ada 153 kendaraan dinas yang masih misterius atau masih dalam penelusuran.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menuturkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2023 disebutkan, hasil pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukan terdapat 211 unit kendaraan dinas operasional senilai Rp25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Diberikan Target Nasional, Pemprov Kebut Penanganan Stunting di Banten
Kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B dengan kondisi baik.
Pengurus barang masing-masing perangkat daerah pun diuji petik oleh BPK Banten dan mereka menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggung jawab atas peralatan dan mesin tersebut.
Selanjutnya, pengurus barang perangkat daerah masing-masing masih menelusuri kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca Juga: Dewan Soroti Kendaraan Dinas di Pemprov Banten yang Hilang
Terkait 211 kendaraan yang belum dapat ditelusuri itu, kata Rina, pihaknya mengidentifikasi bahwa ke-211 kendaraan dinas itu tersebar di tiga OPD.
Ketiganya adalah Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebanyak 6 unit, BAPENDA Provinsi Banten sebanyak 18 unit, dan Sekretariat Daerah sebanyak 187 unit.
“Berdasarkan hasil identifikasi kondisi di 3 OPD tersebut dapat kami sampaikan bahwa terdapat data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui (dokumen pinjam pakainya-red),” ujar Rina.
Baca Juga: Didominasi Laki-laki, Ribuan Warga Lebak Terjangkit TBC
Selain itu, beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
Selain itu, beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat masih tercatat dalam KIB.
Sejauh ini, ujar Rina, Pemprov Banten sudah berupaya dengan memperbaharui Berita Acara Pinjam Pakai dengan instansi vertikal, memperbaharui data Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin, menginventarisasi, menulusuri, dan menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan menginventarisasi dan memproses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
Baca Juga: Telan Anggaran 5.7 Miliar, Progres Pembangunan Ruas Jalan Kadubumbang-Cimanuk Capai 79 Persen
“Proses penyelesaian pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rina juga mengungkapkan, dari 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah Provinsi Banten sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit kendaraan.
Sementara sisanya sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan.
Baca Juga: Tak jadi Naik, Mendikbudristek Himbau Kelebihan Pembayaran UKT Mesti Dikembalikan
Terkait dengan kendaraan dinas yang dipinjampakaikan ke instansi vertikal, Rina menjelaskan, untuk jumlah pasti dan jenisnya apa aja dan instansi vertikal apa saja, sedang dalam proses penelusuran.
Ketika ditanya beberapa kendaraan yang sudah dihapus dari data catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin, Rina beralasan masih menelusurinya.
“Tahun pencatatan kan dari 2001 sampai dengan 2019, jangka waktu yang sudah lama. Ini harus kita telusur dokumen sumbernya, memerlukan waktu dan verifikasi administrasi maupun fisiknya. Jadi, sama ini pun sedang kita telusuri,” ucapnya.
Baca Juga: Kelompok 57 KKM Unsera Gelar Seminar Anti Bullying di SMA Negeri 1 Pontang
Dihubungi secara terpisah, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan mengungkapkan, untuk 18 unit kendaraan yang dinyatakan tidak ditemukan oleh BPK Banten saat ini sudah terdata oleh Bapenda Provinsi Banten.
Adapun ke-18 kendaraan dinas tersebut merupakan sepeda motor dengan beberapa jenis. Di antaranya adalah Honda GL Pro, Honda 160 D, Bajaj Putsar, dan Honda WIN.
Berdasarkan penelusuran, sebagian besar kendaraan dinas itu sudah dihapus dari neraca aset karena sudah dijual dengan mekanisme lelang.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Humas BPS Banten jadi Dosen Tamu di Fikom Uniba
Sementara beberapa lainnya ada yang rusak berat dan ada juga yang yang berada di UTD PPD Cikokol, Sekretariat KORPRI Provinsi Banten, dan Bapenda Banten sendiri. ***