BANTENRAYA.COM -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang dinaikkan, maka pihak kampus wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
“Maka perlu ditindaklanjuti oleh pihak kampus agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, kebijakan baru terkait pembatalan kenaikan UKT sudah selesai, dan mesti disosialisasikan kepada mahasiswa dan calon mahasiswa.
Baca Juga: Kelompok 57 KKM Unsera Gelar Seminar Anti Bullying di SMA Negeri 1 Pontang
Bahkan, pihak kampus harus menerima calon mahasiswa yang mundur akibat kenaikan UKT tersebut.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Menteri Nadiem. ***